HUKUM KONTES KECANTIKAN
( Miss World dan World Muslimah )
Disusun untuk Memenuhi Tugas Pribadi
Mata
Kuliah Masail Fiqhiyah
Dosen Pengampu :
HUSNAN
RUSNADI, M.Pd.I
Oleh :
AMELINA RABBANI AZRA
NIM : A. 1. 12. 1454
STAIS PANGERAN DHARMA KUSUMA
INDRAMAYU
Jl. KH. Hasyim Asy'ari No. I/I Segeran Kidul Juntinyuat
Indramayu 45282
Telp/Fax (0234) 487575, 485217 Fax. (0234) 485176
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan rahmat,
inayah, taufik dan hidayah Nya sehingga kami dapat menyelesaikan Makalah “HUKUM KONTES KECANTIKAN ( Miss World dan
World Muslimah ) ” ini
dalam bentuk maupun isinya yang sederhana. Semoga makalah ini dapat digunakan sebagai
salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam meningkatkan
proses dalam pendidikan.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan
pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi
makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini kami akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang kami
miliki sangat kurang. Oleh kerena itu kami harapkan kepada para pembaca untuk
memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah
ini.
Indramayu, 15 Juni 2016
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..................................................................................... ...............I
DAFTAR ISI..................................................................................................... …..........II
BAB I : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah................................................................................. ………...1
B. Rumusan Masalah.......................................................................................... …….......2
C. Tujuan Penulisan Makalah............................................................................. ……........2
D. Manfaat Penulisan ......................................................................................... …….......2
BAB II : PEMBAHASAN
A. Sejarah Diadakannya Kontes Ratu Kecantikan ........................................... .................3
B. Tanggapan – Tanggapan Mengenai Kontes Puteri / Miss Indonesia............ ...................4
C. Penjabaran Miss World / Universe................................................................ ..............6
D. Penjabaran World
Muslimah.......................................................................................16
E.
Landasan Hukum Islam Tentang Kontes Ratu
Kecantikan............................................22
BAB II : PENUTUP
A. Kesimpulan .................................................................................................. .............28
A. Kritik dan Saran ........................................................................................... .............28
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... …….…..III
.
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang Masalah
Agama Islam
merupakan agama yang Rahmtan lil ’alamin, Islam adalah
agama yang penyayang, syariatnya bersifat fleksibel dan
sesuai dengan kebutuhan umat. artinya agama
yang diturunkan bagi umat Nya sebagai rahmat bagi orang - orang yang
berilmu. Mencermati dengan seksama perkembangan agama Islam
menunjukkan pada dunia bahwa Islam adalah agama yang peka terhadap realitas
zaman dan mudah. Dengan kuantitas pemeluknya yang merupakan mayoritas
terbanyak di dunia, maka sangat dimungkinkan muncul dan menghadapi berbagai
kebutuhan yang sangat dibutuhkan kejelasan status hukumnya. Karena hal - hal tersebut
merupakan konsekuensi interaksi sebagai mahluk sosial.
Agama Islam mengenal juga keindahan dan kecantikan. Karena memang demikianlah kecenderungan batin manusia.
Pada zaman
modern ini kita lihat dan saksikan, ada pemilihan ratu kecantikan yang
dilaksanakan oleh daerah tertentu (regional) ada juga pemilihan yang bersifat
nasional bahkan internasional. Dimana
pemilihan ratu kecantikan sama dengan pemilihan yang berlaku pada pemilihan
seni suara. Semula pesertanya banyak yang kemudian dilakukan penyisihan sampai
ketingkat semi final dan final. Dengan demikian akan ditemukan wanita tercantik, dan sebagainya sesuai ketentuan yang di targetkan
menurut ukuran daerah masing - masing. Kemudian timbul pertanyaan apakah
yang dinilai itu kecantikan wajah, atau ukuran badan yang ideal atau masih
persyaratan lain?
Mengenai kontes
ratu kecantikan ini, akan kita lihat dari sudut pandang Islam. Untuk mengetahui
kecantikan seseorang wanita, dibenarkan oleh Islam. Namun ada tujuannya, yaitu
untuk memilih calon istri. Namun dewasa ini berbeda dengan tujuan tersebut. Sehubungan dengan perkembangan zaman dan tradisi ini, kontes ratu
kecantikan identik dengan hal - hal yang
dinilai sudah menyimpang dari syariah Islam dan mempertunjukan atau memamerkan bentuk tubuh wanita. Sementara
dalam pandangan Islam fungsi pakaian adalah sebagai penutup aurat, sekaligus
sebagai perhiasan, memperindah jasmani manusia. Agama Islam memerintahkan
kepada setiap orang untuk berpakaian yang baik dan bagus. Baik berarti sesuai
dengan fungsi pakaian itu sendiri, yaitu menutup aurat, dan bagus berarti cukup
memadai serasa sebagai perhiasan tubuh yang sesuai dengan kemampuan si pemakai
untuk memilikinya. Sehingga Islam mencoba untuk
mengkaji dan menentukan hukum masalah kontes ratu kecantikan ini berdasarkan al
Qur’an dan Hadits, dan juga dilihat dari tujuannya, bagaimana penampilannya,
dampak darinya.
Kaitannya dengan realitas social
tersebut merupakan kewajiban kita sebagai umat muslim untuk mengetahui akan
maraknya kontes - kontes yang memamerkan aurat wanita.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana Sejarah
Diadakannya Kontes Ratu Kecantikan ?
2.
Apa saja Tanggapan
– Tanggapan Mengenai Kontes Puteri / Miss Indonesia ?
3.
Bagaimana Penjabaran
Miss World / Universe ?
4.
Bagaimana Penjabaran
World Muslimah ?
5.
Apa saja Landasan
Hukum Islam Tentang Kontes Ratu Kecantikan ?
C.
Tujuan
Penulisan Makalah
1.
Ingin
Mengetahui Sejarah Diadakannya Kontes Ratu Kecantikan
2.
Ingin
Mengetahui Tanggapan – Tanggapan Mengenai Kontes Puteri / Miss Indonesia
3.
Ingin
Mengetahui Penjabaran Miss World / Universe
4.
Ingin
Mengetahui Penjabaran World Muslimah
5.
Ingin
Mengetahui Landasan Hukum Islam Tentang Kontes Ratu Kecantikan
D.
Manfaat
Penulisan
1.
Dapat
Mengetahui Sejarah Diadakannya Kontes Ratu Kecantikan
2.
Dapat
Mengetahui Tanggapan – Tanggapan Mengenai Kontes Puteri / Miss Indonesia
3.
Dapat
Mengetahui Penjabaran Miss World / Universe
4.
Dapat
Mengetahui Penjabaran World Muslimah
5.
Dapat
Mengetahui Landasan Hukum Islam Tentang Kontes Ratu Kecantikan
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah Diadakanya Kontes Ratu Kecantikan
Kontes ratu kecantikan pertama
dipentaskan oleh P.T. Barnum pada 1854, namun kontes
kecantikan itu ditutup karena adanya protes publik. Ia sebelumnya memegang
kontes kecantikan anjing, babi, dan burung. Dia
digantikan Daguerreotype untuk menilai,
praktik ini cepat diadopsi oleh koran - koran. Koran mengadakan kontes
kecantikan foto selama beberapa dekade : Pada tahun 1880, " Kontes
Kecantikan Mandi " pertama berlangsung sebagai bagian dari festival musim
panas untuk mempromosikan bisnis di Rehoboth Beach, Delaware.[1][1]
Pagelaran
kontes kecantikan di dunia tidak serta - merta mati.
Pada sekitar tahun 1951 di Inggris, Eric Morley menggelar kontes kecantikan
internasional untuk pertama kali. Kontes ini berawal dari festival lomba yang
bernama Festival Bikini Contest, kemudian berganti nama menjadi Miss World. Jadi, Miss
World adalah kontes kecantikan termasyhur yang tertua di dunia. Namun beberapa
tahun kemudian Eric Morley meninggal sehingga pagelaran tersebut diteruskan
istrinya hingga muncul konsep 3B yakni Brain (kecerdasan), Beauty
(kecantikan), dan Behavior (Kepribadian). Konsep 3B ini sebenarnya hanya
untuk memoles kontes kecantikan agar diterima banyak kalangan, karena saat itu
masih banyak pihak menolak kontes tersebut, bahkan hingga sekarang. Penyebabnya
tentu saja karena kontes kecantikan dinilai hanya mengekploitasi perempuan. Hingga saat inipun kontes kecantikan masih ditolak para aktivis perempuan
di beberapa negara.
Setelah Inggris
cukup sukses menggelar kontes kecantikan lalu sukses tersebut merambat ke
Amerika meski sebelumnya publik sempat melakukan protes. Pada tahun 1952 sebuah
perusahaan pakaian dalam di Amerika mencoba untuk mencari cara mempromosikan
produknya dengan menggelar Miss Universe. Tentu para peserta wajib berbusana
bikini agar menarik minat pembeli pakaian dalam tersebut. Pada tahun 1996
Donald Trump membeli hak kontes tersebut untuk ditayangkan di sebuah televisi. Itulah
sejarah singkat dari diadakannya miss universe.[2][2]
B.
Tanggapan – Tanggapan Mengenai Kontes Puteri / Miss Indonesia
Setelah berhasil menggelar ajang ratu - ratuan, ada
Puteri Indonesia dan juga Miss Indonesia, rupanya orang - orang di
balik ajang tersebut ingin meningkatkan skala penyelenggaraannya. Tak hanya
bersifat lokal tapi internasional.
Mungkin mereka sudah
menghitung kekuatan yang kontra dengan acara buka aurat ini. Makanya mereka
cukup berani. Dan tak tanggung-tanggung, acara itu akan digelar di Sentul,
Kabupaten Bogor yang memiliki motto ‘ Tegar Beriman ’ dan dikenal religious.
Ajang ini akan digelar pada bulan September. Tapi jauh
hari panitia sudah melobi ke sana ke mari, termasuk sowan ke Gubernur Jawa
Barat Ahmad Heryawan. Tampaknya sang gubernur dari partai dakwah ini tak
keberatan.
Yang justru keberatan adalah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor dan ormas Islam yang ada di
sana. Dukungan terhadap penolakan ini juga datang dari ormas Islam yang ada
di Kota Bogor. Mereka menilai ajang Miss World ini penuh kemaksiatan sehingga
tidak layak dilaksanakan di Bogor, di Jawa Barat, bahkan di Indonesia.
Menurut Mantan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan yang terkenal sekuler, Daoed Joesoef, wanita yang
terjebak ke dalam kontes ratu - ratuan, tidak menyadari dirinya telah
terlena, terbius, tidak menyadari bahaya yang mengancam dirinya. Itu ibarat
perokok atau pemadat yang melupakan begitu saja nikotin atau candu yang jelas
merusak kesehatannya.
" Pendek kata,
kalau di zaman dahulu para penguasa (raja) saling mengirim hadiah berupa
perempuan, zaman sekarang pebisnis yang berkedok lembaga kecantikan, dengan
dukungan pemerintah dan restu publik, mengirim perempuan pilihan untuk turut
`meramaikan' pesta kecantikan perempuan di forum internasional," tulisnya.
Daoed Joesoef benar.
Ajang ini sebenarnya adalah ajang bisnis. Miss World dulunya juga berasal
dari acara kontes bikini di Inggris. Perusahaan bikini yang punya andil besar
dalam kontes ini. Kemudian, kontes itu disiarkan langsung melalui televisi.
Ternyata, penontonnya banyak sehingga bisa mengalahkan acara sepakbola dan
Olympiade. Akhirnya, bisnis ini dikembangkan menjadi bisnis televisi.
Di Indonesia, Miss World ini dikuasai oleh
MNC Grup, perusahaan milik taipan Hary Tanoesoedibjo. Istri Hary Tanoe lah yang
punya peran dalam penyelenggaraan ini. Melalui ajang di Indonesia, MNC akan
menjadi pemegang hak siar yang akan dijual kepada stasiun televisi lain di
dunia. Konon pemirsa Miss World ini mencapai lebih dari 1 milyar pasang mata.
Cara ini sendiri diikuti oleh 132 negara.
Selain berbau bisnis,
kontes - kontesan ini memang mengemban misi politik. Dalam pelaksanaannya
sejak 1951, ada saja maksud di balik penyelenggaraan ajang ini di sebuah
negara tertentu. Hal yang sama berlaku pada kontes Miss
Universe.
Ajang Miss World seolah biasa saja. Tapi bila
didalami, pemilihan wanita cantik ini akan menodai citra Indonesia sebagai
negeri Muslim terbesar di dunia. Dengan penyelenggaraan di Indonesia, bisa
jadi tujuannya kian meliberalkan kaum Muslim dunia. Ibarat kata : Indonesia
yang mayoritas Muslim bisa menerima Miss World, seharusnya negara lain bisa
juga.
Ajang ini juga menjadi arena untuk merusak
moral generasi muda Indonesia. Bisa
dibayangkan apa yang akan terjadi pada mereka dengan melihat siaran langsung
buka - bukaan aurat ini. Moral
mereka akan rusak.
Lebih dari itu,
terlaksananya ajang ini akan membuat dosa bagi rakyat negeri ini. Jelas-jelas
itu kemaksiatan, kenapa tetap dilangsungkan? Terlebih lagi acara ini akan
bisa mendatangkan dosa bagi para pejabat, baik dari tingkat pusat hingga
daerah yang merestui acara ini berlangsung.
Kemaksiatan itu terjadi
karena acara ini bertentangan dengan ajaran Islam. Wanita diperintahkan
menutup aurat, ajang Miss World ini justru mengumbar aurat. Kontes ini
juga mengeksploitasi para wanita.
Miss World merupakan bagian dari peradaban
Barat untuk menjajah negeri Islam. Bagaimana tidak menjajah jika tujuannya
untuk mengeruk keuntungan dari sana sekaligus merusak penduduknya.
Hadirnya berbagai kontes wanita ini tidak
lepas dari peradaban Barat yang menjadikan wanita sebagai komoditas dan
perannya hanya dipandang sebagai pemuas nafsu seksual belaka.
Kondisi ini tidak akan
terjadi manakala Islam diterapkan. Wanita dalam pandangan Islam harus
dilindungi dan dihormati. Mereka memiliki kemuliaan. Makanya haram hukumnya
bagi mereka mempertontonkan auratnya, apalagi dalam kontes di depan umum dan
disiarkan ke seluruh penjuru dunia pula.
Islam telah memiliki
aturan yang sangat rinci untuk mengatur hubungan laki-laki dan wanita agar
kehidupan ini menjadi tenang dan tentram.
Hanya saja masalahnya, negara yang menerapkan
Islam secara kaffah belum ada. Padahal keberadaan khilafah inilah akan
menjadi tameng bagi kaum wanita khususnya, dan kaum Muslim umumnya dari
perusakan dan serangan musuh Islam.[3][3]
|
C.
Penjabaran Miss World / Universe
1.
Fitrah Kecantikan Bagi Wanita
Sebelum membahas tentang fitrah kecantikan bagi wanita,
baiknya kita perhatikan sabda Nabi SAW: Dari Abu
Hurairah R.A.
اسْتَوْصُوا
بِالنِّسَاءِ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ
فِي الضِّلَعِ أَعْلاَهُ فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ وَإِنْ تَرَكْتَهُ
لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاء.
Artinya :
" Berwasiatlah kamu kepada wanita
dengan baik - baik, maka sesungguhnya sebengkok - bengkok dari tulang rusuk
adalah bagian atasnya. Jika kamu berusaha untuk meluruskannya, maka kamu akan
mematahkannya dan jika kamu membiarkannya, maka akan tetap dalam keadaan
bengkok, maka berwasiatlah kepada wanita dengan baik - baik. " ( H.R.
Bukhori dan Muslim ).
Sejalan dengan sabda Nabi SAW di atas, bahwa wanita
merupakan misteri yang tidak mudah ditebak, dan oleh karena itu beliau SAW
menyuruh untuk memperlakukan mereka dengan bijaksana.
Adapun yang menjadi salah satu ciri khas dari wanita
adalah kecantikan atau yang berarti mempercantik diri. Sebab sudah menjadi
kodrat wanita untuk cantik, dan membuat indah dunia ini dengan kecantikannya.
Kita dapat
lihat dalam Firman Allah SWT, yang artinya :
Artinya : " Dijadikan indah pada (pandangan) manusia
kecintaan kepada apa - apa yang diingini, Yaitu : wanita - wanita, anak - anak,
harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang - binatang
ternak[4] dan
sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah lah tempat
kembali yang baik (surga). " ( Q. S. Ali Imran (3) : 14 )
Di dalam ayat tersebut, kata - kata zuyyina linnaasi ( dijadikan indah pada pandangan manusia )
merupakan fi’il majhul atau kata kerja pasif. Menurut Sayyid Quthb dalam Tafsir
Fi Zhilalil Quran, hal ini mengisyaratkan bahwa susunan insting manusia memang
mengandung kecenderungan tersebut. Artinya manusia ( laki – laki ) diberi
fitrah untuk menyukai atau mencintai wanita, sedangkan wanita diberi fitrah
untuk menjadi sosok indah yang disukai dan dicintai oleh laki - laki.[5][5]
Dalam ayat
lain kita juga dapat mengetahui Firman Allah SWT, yang artinya
Artinya : " Dan di
antara tanda - tanda kekuasaan Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri
dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian
itu benar - benar terdapat tanda - tanda bagi kaum yang berfikir. ” ( Q.S.
AR Ruum (30) : 21 )
Demikianlah fitrah kecantikan bagi kaum wanita yang
memang menjadi ciri bagi kaum wanita untuk mempercantik dirinya, tentunya di
jalan yang diridhoi Allah SWT. Sabda Nabi SAW :
الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَ خَيْرُ مَتَاعِهَا الْمَرْأَةُ
الصَّالِحَةُ
Artinya : “ Dunia ini adalah perhiasan dan sebaik - baik perhiasannya adalah wanita
shalihah. ” ( H.R. Muslim
)
Berhias ( terutama bagi kaum wanita ) pada dasarnya
merupakan fitrah manusia, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah
RA.
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ
الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ
Artinya : "
Lima perkara yang merupakan bagian
dari fitrah: memotong kuku, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu
kemaluan, dan khitan "
( H.R. Bukhori dan Muslim ).
Allah Dzat Yang Maha Indah, serta menyukai keindahan. Hal
ini bukan berarti agar mempercantik diri dengan sesuatu yang dilarang oleh
syara', serta sesuatu yang berlebihan, misalnya :
a.
Memakai
wewangian (parfum) yang berlebihan di hadapan ajnabiyah,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ
فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
Artinya :
"Setiap wanita mana saja yang
memakai wangi-wangian lalu dia berjalan melewati suatu kaum supaya mereka
mencium bau wanginya itu, maka ia telah berzina" ( HR. Imam Al Nasai )
b.
Memakai tato
dan merenggangkan gigi
لَعَنَ اللَّهُ
الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ
لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
Artinya : "Allah melaknat wanita yang membuat tato,
yang meminta dibuatkan tato, yang mencukur alisnya, yang meminta direnggangkan
giginya, dan mereka semua yang merubah ciptaan Allah" ( H.R.
Bukhori Muslim )
- Pengertian kontes ratu kecantikan
Menutrut etimologi, kontes
diartikan dengan pertandingan kecantikan, ratu ialah raja perempuan, dan
kecantikan ialah keelokan. Maka kontes ratu kecantikan mempunyai makna bahwa
pertandingan perempuan - perempuan
cantik yang kemudian diidentikkan sebagai raja.[6][6]
Sementara jika merujuk pada
pengertian dari wikipedia, Miss Universe adalah sebuah
kontes kecantikan yang awalnya merupakan cara Pacific Mills untuk mempromosikan
produk pakaian renang Catalina mereka pada 1952. Pada tahun 1996, Donald Trump membeli hak
kepemilikan kontes ini yang kemudian ditayangkan CBS dan pada 2003 beralih ke NBC. Miss Universe
merupakan acara yang prestisius terutama bagi penduduk kawasan Amerika Latin.[7][7]
Seperti telah kita bahas dalam CAP - 359, peradaban Barat
yang mencengkeram pemikiran manusia modern saat ini, adalah peradaban yang
secara ekstrim memuja ‘materi’. Unsur - unsur fisik dieksploitasi untuk kepuasan
syahwat secara berlebihan. Sementara unsur “jiwa” (nafs)
diabaikan, dan diserahkan kepada kendali syahwat. Peradaban Barat modern adalah
peradaban yang memuja “ kekuasaan,
kekayaan, kecantikan, dan kepopuleran ” ( power,
wealth, beauty, popularity ).
Dalam posisi seperti inilah, aspek kecantikan perempuan mendapatkan tempatnya.
Para desainer dan juru gambar berusaha keras bagaimana mengeksploitasi dan
mendandani tubuh perempuan agar “memuaskan”, menarik, dan membangkitkan syahwat
laki-laki. Para manajer eksploitasi syahwat itu tahu persis, bagian-bagian mana
dati tubuh perempuan yang harus dibuka dan bagian mana yang harus ditutup, agar
– kata mereka – tampak indah, cantik, dan menarik.
Dunia industri kapitalis yang tidak peduli halal-haram
pun tak lupa memanfaatkan (mengeksploitasi) tubuh perempuan agar menjadi daya
tarik konsumen, meskipun terkadang, tak ada hubungan antara produk dan tubuh
perempuan. Misal, ditampilkannya perempuan seksi untuk mengiklankan
produk ban dan cat pengkilat mobil. Tentu, perancang iklan itu paham betul,
bahwa tampilnya perempuan cantik dengan pakaian ala kadarnya bisa membangkitkan
minat (syahwat) pembeli.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dr.Daoed
Joesoef memberikan kritik keras terhadap kontes-kontes kecantikan, dengan
menyebutkan bahwa: ”Pemilihan ratu - ratuan seperti yang dilakukan sampai
sekarang adalah suatu penipuan, di samping pelecehan terhadap hakikat
keperempuanan dari makhluk (manusia) perempuan. Tujuan kegiatan ini adalah tak
lain dari meraup keuntungan berbisnis, bisnis tertentu; perusahaan kosmetika,
pakaian renang, rumah mode, salon kecantikan, dengan mengeksploitasi kecantikan
yang sekaligus merupakan kelemahan perempuan, insting primitif dan nafsu
elementer laki - laki dan kebutuhan akan uang untuk bisa hidup mewah.” ( Dikutip dari
buku “ Dia dan Aku : Memoar Pencari Kebenaran ” ( Jakarta : Kompas, 2006 ).
Itulah sebenarnya tujuan utama kegiatan kontes
kecantikan. Yakni, eksploitasi tubuh perempuan untuk keuntungan bisnis
tertentu. Ironisnya, kegiatan bisnis ini dikemas dengan jargon - jargon sosial
bahkan pendidikan. Seolah - olah, kontes kecantikan perempuan
adalah untuk mengangkat harkat dan martabat perempuan. Padahal, menurut Daoed
Joesoef, semua itu adalah bohong belaka. Praktik kontes perempuan lebih
merupakan bentuk eksploitasi terhadap perempuan. Pakaian yang ala kadarnya –
biasanya berupa bikini dan sejenisnya – disyaratkan untuk dikenakan pada sesi
tertentu agar tubuh kontestan dapat dilihat dan diukur dengan jelas.
Kata Daoed Joesoef : ” Namun tampil berbaju renang
melenggang di catwalk, ini soal yang berbeda. Gadis itu bukan untuk mandi, tapi
disiapkan, didandani, dengan sengaja, supaya enak ditonton. "
Itu pendapat Dr. Daoed Joesoef yang dikenal sebagai salah
satu tokoh sekuler di Indonesia. Jika tokoh sekuler saja berani bersikap tegas,
seyogyanya para tokoh Islam – apalagi yang sedang memegang kendali kekuasaan –
berani bersikap lebih tegas lagi. Substansi dari kontes kecantikan yang
mengumbar dan mengeksploitasi keindahan tubuh perempuan adalah pola pikir dan
kegiatan yang keliru. Dalam
istilah Islam, itu disebut hal yang batil dan mungkar.
Kata Rasulullah, jika seorang melihat kemungkaran, maka
ubahlah dengan ‘tangan’-nya; jika tidak mampu, dengan lisan ( ucapannnya ) ;
dan jika tidak mampu juga, maka ubahlah dengan hatinya. Tapi, ingkar
dengan hati, tidak rela dan benci terhadap kemungkaran, adalah selemah - lemahnya iman.
Tentu saja
orang bisa melihat pada sisi yang berbeda. Tergantung pada cara pandangnya
terhadap realitas (worldview). Seorang yang berpaham materialisme dan
sekulerisme tidak mempersoalkan masalah moral terhadap kontes semacam ini.
Haram - halal, berdosa atau berpahala, ibadah atau maksiat, bukanlah hal penting
bagi kaum materialis. Bagi mereka yang terpenting adalah kelimpahan materi,
ketenaran, dan puja - pujian terhadap kecantikannya.
Cobalah renungkan, betapa kasihannya orang yang
terjangkit pemikiran semacam ini. Ia salah. Ia tanpa sadar telah dikendalikan
oleh setan untuk mengumbar hawa nafsunya. Hawa
nafsu telah dijadikan
Tuhan. Orang seperti ini, sudah tertutup mata, telinga, dan hatinya dari
kebenaran. Seperti dalam surat Al Jaatsiyah : 23, yang artinya :
Artinya : "
Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai
Tuhannya dan Allah membiarkannya berdasarkan ilmu Nya 5[[8]] dan Allah
telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutupan atas
penglihatannya ? Maka siapakah yang akan memberinya petunjuk sesudah Allah (
membiarkannya sesat ). Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran?
Al Quran menyebutkan, bahwa orang yang merasa benar dan
merasa telah berbuat baik, padahal amalnya sesat dan salah, adalah manusia yang
paling merugi amalnya.
Dalam surat Al Kahfi : 103 - 104, yang artinya :
Artinya : Katakanlah
: " Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang - orang yang
paling merugi perbuatannya? " (103) " Yaitu orang - orang yang telah
sia - sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka
bahwa mereka berbuat sebaik - baiknya. (104)
Kecantikan bagi seorang perempuan adalah karunia dan
sekaligus ujian Allah bagi si perempuan. Harusnya, kecantikannya digunakan
untuk beribadah dan dakwah. Ironisnya, biasa kita saksikan, perempuan-perempuan
yang terjebak oleh bujuk rayu setan agar
mengeksploitasi
kecantikan dan kemolekan tubuhnya untuk menggoncang - goncang syahwat lawan
jenisnya. Dan itu tentu ada imbalan yang menggiurkan, berupa
kemikmatan hidup duniawi.
Untuk tampil cantik – tepatnya untuk dikatakan cantik –
sebagian perempuan mau melakukan tindakan hina dengan membuka auratnya.
Padahal, jika dirnungkan dengan hati tulus ikhlas, jika jutaan orang sudah
memuji-muji kecantikannya, apakah si perempuan akan bahagia?
Seorang yang menggantungkan hidupnya pada pujian manusia,
tidaklah akan pernah meraih bahagia sejati. Segala puji hanya layak dipanjatkan
kepada Allah. Bukan manusia yang patut dipuji degan melupakan Allah.
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Sebab. kecantikan, ketampanan,
ketenaran, kekayaan, kekuasaan, dapat diraih seseorang hanya karena atas ijin
dan karunia Allah. Jika Allah menghendaki, dalam sekejap, semua kecantikan yang
dipuja - puja itu bisa sirna.
Si empunya kecantikan sepatutnya mau berpikir, bahwa tak
lama lagi, kecantikannya akan pudar. Kecantikan yang diumbar dan ‘dijualnya’
akan sirna. Puji - pujian itu pun akan hilang. Bersamaan dengan itu,
muncullah perempuan-perempuan yang lebih cantik dan lebih menarik dari dia.
Sungguh kasihan, jika seorang menggantungkan kebahagiannya pada pujian orang.
Sebab, itu tak kan diraihnya. Pujian manusia bisa buat puas sementara waktu.
Bukan kebahagiaan yang hakiki yang hanya bisa diraih oleh orang taqwa.
Jurnal
Islamia-Republika edisi 18 April 2013 menurunkan laporan utama tentang martabat
perempuan dalam pandangan Islam. Dalam artikelnya, “ Teologi Perempuan dalam Islam ”, Fahmi Salim {Wasekjen Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia
(MIUMI)}
mengungkapkan kisah seorang sahabat perempuan bernama Asma’ binti Yazid yang
mengajukan aspirasi kaumnya kepada Rasulullah SAW. Di zaman “ pemaksaan paham
kesetaraan gender ” saat ini,
aspirasi Asma’ perlu kita renungkan.
Ketika itu, Asma’ mendatangi Rasulullah, saat beliau
sedang berkumpul dengan sejumlah sahabat laki - laki. Berikut aspirasi kepada
Rasulullah:
“ Demi Allah yang menjadikan ayah dan ibuku tebusanmu
wahai Rasulullah, aku adalah perwakilan seluruh muslimah. Tiada satu pun
diantara mereka saat ini kecuali berpikiran yang sama dengan aku. Sungguh Allah
telah mengutusmu kepada kaum laki - laki
dan perempuan,
lalu kami beriman dan mengikutimu. Kami kaum hawa terbatas aktivitasnya,
menunggui rumah kalian para suami, dan yang mengandungi anak - anak kalian.
Sementara kalian kaum lelaki dilebihkan atas kami dengan shalat berjamaah,
shalat jumat, menengok orang sakit, mengantar jenazah, bisa haji berulang -
ulang, dan jihad di jalan Allah. Pada saat kalian haji, umrah atau berjihad,
maka kami yang jaga harta kalian, menjahit baju kalian dan mendidik anak-anak kalian.
Mengapa kami tidak bisa menyertai kalian dalam semua kebaikan itu? ”
Rasul melihat - lihat para sahabatnya dan berkata, “
Tidakkah kalian dengar ucapan perempuan yang bertanya tentang agamanya lebih
baik dari Asma’? ”
“ Tidak
wahai Rasul, ” jawab sahabat.
Beliau lalu bersabda, “ Kembalilah wahai Asma’ dan
beritahukan kaummu bahwa melayani suami kalian, meminta keridhaannya, dan
menyertainya ke mana pun ia pergi pahalanya setara dengan apa yang kalian
tuntut ”. Asma’ lalu pergi keluar seraya bertahlil dan bertakbir
kegirangan.
Kisah diatas
direkam oleh Abu Nu’aim al Asbahani dalam kitab Ma’rifat al Shahabah
(Vol.22/420).
Aspirasi Asma’ berbeda secara substansial dengan aspirasi
kaum pegiat kesetaraan gender saat ini. Asma’ tidak menuntut kesetaraan secara
nominal; bahwa perempuan dan laki-laki harus sama - sama aktif di ruang publik
untuk kemajuan pembangunan. Perempuan yang aktif mendidik anak - anaknya di
rumah dengan sungguh - sungguh tidak dianggap telah berpartisipasi dalam
pembangunan. Yang dituntut oleh Asma’ adalah kesetaraan substansial, bukan
kesetaraan nominal. Peran bisa berbeda. Tapi, peluang untuk meraih pahala dari
Allah adalah sama besarnya.
Karena itulah, setelah Rasulullah memberitahukan bahwa
istri yang taat dan diridhai suami serta menyertai suaminya, mendapatkan pahala
yang sama dengan pahala suaminya, maka Asma’ bertakbir kegirangan. Asma’ tidak menuntut peran yang sama
dengan laki - laki. Yang dituntut adalah pahala dari Allah. Sungguh
berbeda tuntutan Asma’ dengan aktivis gender yang tidak menggunakan logika
pahala dan ibadah saat merumuskan paham “ kesetaraan gender ” sekuler.
Seorang
Muslim pasti memiliki cara pandang yang khas terhadap “ martabat perempuan ”. Cara pandang muslim berlandaskan pada prinsip keadilan
dalam Islam. Islam mengajarkan pemeluknya agar berperilaku adil kepada seluruh
umat manusia tanpa memandang harta, kedudukan atau jenis kelamin. Ajaran Islam secara tegas menetapkan
bahwa nilai kemuliaan seorang manusia diukur dari iman, ketinggian akhlak dan
perbuatan-perbuatan baiknya.
Menyimak kekeliruan dan ketidakberadaban kontes-kontes
kecantikan, kita berharap tidak ada orang Muslim yang ikut - ikutan mendukung
berbagai jenis kontes kecantikan, semisal kontes Miss World. Jadi, kontes Miss World bukanlah
hanya soal baju, tapi soal penetapan dan pemberian penghargaan martabat
perempuan yang keliru. Tidaklah tepat jika ada pemimpin daerah yang menyetujui
acara semacam itu, hanya karena pada kontes kali ini tidak lagi diperagakan
parade bikini. Andaikan kontes Miss World menggunakan mukena sekali pun, kontes
semacam itu tetap keliru, sebab martabat utama perempuan dinilai berdasarkan
unsur utama kecantikan fisiknya. Kontes semacam ini sudah salah menetapkan
martabat perempuan.[9][9]
Rasulullah bersabda :
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ
أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا
النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ
كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ
رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
Artinya : “ Dua
golongan ahli neraka yang belum pernah saya lihat sebelumnya: para lelaki yang
membawa cambuk di tangannya seperti ekor sapi yang digunakan untuk mencambuk
manusia, dan perempuan-perempuan yang berpakaian tetapi telanjang, sesat dan
menyesatkan. Kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan
masuk surga, bahkan tidak mencium baunya. ” (HR Muslim).
Sebagai pengemban perjuangan risalah kenabian, tugas kita
hanyalah menyampaikan titah baginda Rasul saw tersebut kepada umat manusia, apa
pun agamanya. Semoga bermanfaat bagi yang mau mengikuti petunjuk Nya.
a.
Realitas sosial
Kontes kecantikan adalah bagian
dari industri kapitalisme, di mana tujuan utamanya adalah mendapatkan
keuntungan sebanyak-banyaknya bagi penyelenggara dan para sponsor berbagai
produk, khususnya produk wanita seperti pakaian dan kosmetik. Dan salah
satu perusahaan yang tak pernah absen menjadi sponsor adalah produsen swimsuit.
Misalnya Catalina yang menjadi sponsor Miss Universe pertama
1952 sampai 1991. Setelah itu sponsor dari produk swimsuit berganti - ganti
diantaranya Oscar de la Renta, Endless Sun Apparel dan BSC. Jadi, dalam kontes
kecantikan sekelas Miss Universe wajib hukumnya bagi peserta
untuk memperlihatkan kemolekan tubuhnya dengan berpakaian minim. Hal itu sudah
menjadi ideologi Miss Universe.
Dalam perkembangan selanjutnya, Miss Universe ‘dibebani’
tugas - tugas
‘serius’ seperti menjadi duta wisata, pengemban misi sosial seperti pemberantasan
HIV / AIDS,
narkoba, lingkungan hidup, pendidikan, anak cacat dan sebagainya. Meski dikemas
dengan kegiatan sosial, tetap saja para ratu kecantikan dunia itu diorbitkan
dalam rangka memenuhi pundi - pundi para
pemilik modal di belakangnya.
Mereka didanai besar - besaran
dan mendapat fasilitas mewah karena dianggap berjasa mendongkrak image sebuah
produk / merek para sponsornya. Bagaimana dengan jasa para ratu itu dalam
mendatangkan wisatawan, mengharumkan nama bangsa, menekan penggunaan narkoba,
meminimalkan HIV / AIDS, meningkatkan pendidikan anak - anak dan seterusnya ?
Belum ada penelitian yang menunjukkan bahwa peran mereka sangat signifikan
dalam hal tersebut. Yang pasti, untuk menjalankan misi sebagai duta wisata atau
misi sosial, memang dibutuhkan wawasan. Maka muncullah kriteria brain (kecerdasan).
Meski demikian ukuran fisik tetap menonjol. Ini terlihat dari syarat peserta
yang harus berusia muda, tinggi badan tertentu dan wajah menarik/cantik. Bahwa
ada syarat intelektualitas, itu hanyalah menjadi semacam ‘tameng’ agar kontes
kecantikan terlihat elegan dan bergengsi. Apakah mereka akan menerima peserta
yang pendek misalnya, meski otaknya brilian dan berprestasi di
bidang akademik ? Tentu tidak. Karena, intelektualitas hanya menempati urutan
kesekian. Tak heran bila kriteria beauty, brain and behavior sering
diplesetkan dengan (maaf) beauty, breast and body.
b.
Dampak dari diadakannya Miss World / Universe
Tentu ada dampak dari masalah ini,
baik secara langsung maupun tidak, baik sedikit atau banyak. Kegiatan ini
mengandung fitnah atau membangkitkan nafsu birahi dan yang menjadi sasaran,
belum tentu wanita yang kontes Ratu Kecantikan itu, tetapi mungkin juga wanita - wanita lain
yang dipandang cantik oleh orang yang memandangnya. Sebaiknya dalam persoalan
ini, kita berpegangan kaidah hukum Islam, sehingga tidak terjadi pelanggaran
hukum agama Islam.[10][10]
D.
Penjabaran World Muslimah
Miss World karena dinilai merendahkan martabat perempuan,
sarat dengan diskriminasi, dan bertentangan dengan nilai - nilai agama.
Pada sesi kedua ini, World Muslimah juga ditentang karena telah mendegradasi
istilah dan nilai-nilai Islami yang bahayanya juga tidak kalah besar.
1.
3S ( Shalihah,
Smart, dan Sylish ) dalam World Muslimah
a.
Shalihah
Dalam acara World Muslimah, Shalihah adalah penilaian karakter
saat peserta mengaji bersama.
Definisi wanita shalihah itu mengacu pada QS An Nisaa
ayat 34, yang artinya :
Artinya : "…
Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri[11]
ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).
Berdasarkan tafsir Imam Ibnu Katsir tentang ayat
tersebut, salah satu kriteria ke-shalihahan wanita adalah " ia senantiasa
menjaga ketaatan kepada Allah serta suaminya. Menjaga dirinya dan kehormatan
serta harta suami ketika suaminya tidak ada sekalipun.”
Label
shalihah tidak bisa dinilai oleh kacamata manusia. Maka amat
sangat tak cukup hanya dinilai dari aktifitas mengaji bersama dan saat dalam
masa karantina yang hanya beberapa minggu.
Keshalihahan yang terikat pada ketaatan kepada Allah itu
senantiasa disandingkan dengan keimanan. Seperti dalam surat Al ‘Ashr ayat 3. Oleh karenanya, amal baik berbeda
dengan amal shalih.
beriman dan mengerjakan amal saleh ..."
Maksudnya, tidak setiap wanita yang berbuat baik dengan
mudah bisa dikatakan shalihah. Karena dasar dari amal shalih adalah keimanan. Berbeda
dengan amal baik, dia tidak selalu berdasar atas keimanan, namun bisa karena
dasar kemanusiaan atau sebab lainnya.
Wanita shalihah terikat pada ketaatan kepada Allah,
sehingga ia meyakini bahwa pemakaian jilbab itu atas dasar perintah Allah. Atas
keyakinannya itulah ia akan selalu menjaga pikiran, ucapan, dan perilakunya
dengan baik.
Tujuan kontes ini baik, tetapi ada kesalahan fatal dalam
mengemasnya sehingga men-degradasi makna “Shalihah”, ini area ghazwul fikri.
Mari kita baca berita di Detik, edisi 12 September 2013, perhatikan paragraf bagian akhir di
halaman pertama berita tersebut. *silakan cermati kalimat yang bergaris bawah*
Dari situ semakin jelas menunjukkan kemana arah
diselenggarakannya World Muslimah, apalagi kata ”Sholeha” bisa disematkan pada
perempuan manapun dan agama apa pun. Astaghfirullahal‘adhiim. Ini jelas
bertentangan dengan ayat-ayat Al-Qur’an yang telah kita bahas tadi. Bahkan salah satu peserta yang ( Sumber : dari media Perempuan ) mengartikan istilah “sholeha”
menurut akalnya, yaitu S = Sincerely, H = Humble, O =
Organize, L = Lovely, E = Empati, H = Humanity dan A
= Affirmative. Ketika
makna shalihah sudah diperlonggar dan dikaburkan, maka dengan mudahnya
penyelenggara ajang kontes ini mengadakan aksi lenggak - lenggok, runway di atas catwalk apalagi jalannya pun diatur
koreografer, agar menarik perhatian. Menampilkan penyanyi tanpa berjilbab pun
tidak dianggapnya suatu masalah. Sementara ratusan pasang mata pria non muhrim
bebas menatap dan mengagumi para wanita yang tampil dipanggung.
Video Youtube,
dengan judul : Raisa – Melangkah ( 3rd Annual Awards
World Muslimah ).
Terlihat jelas dalam video itu, saat Raisa ( yang tidak berjilbab ) tampil menyanyikan sebuah lagu, para peserta juga tampil
berlenggak-lenggok di panggung. Kesan tabarruj jelas sekali di sana.
Sesuatu yang terlarang dalam Islam, bersolek untuk dilihat pria asing selain
suami atau mahram.
b.
Smart
Smart itu identik dengan kecerdasan, bagaimana definisi
‘smart’ itu ditinjau dari sudut pandang Islam ?
“ Suatu hari, Ibnu Umar RA sedang duduk bersama
Rasulullah SAW. Tiba - tiba datanglah seorang lelaki dari kalangan Anshar
kemudian mengucapkan salam kepada Rasulullah SAW, lalu bertanya : “Ya Rasulullah,
siapakah orang mukmin yang paling utama itu? " Rasulullah kemudian
menjawab, “Yang paling baik akhlaknya”. Kemudian ia bertanya lagi,
"Siapakah orang mukmin yang paling cerdas?”. Lalu Beliau menjawab, “Yang
paling banyak mengingat mati, kemudian yang paling baik dalam mempersiapkan
kematian tersebut, itulah orang yang paling cerdas.”
أَكْثَرُهُمْ لِلْمَوْتِ ذِكْرًا
وَأَحْسَنُهُمْ لِمَا بَعْدَهُ اسْتِعْدَادًا، أُولَئِكَ أَكْيَاسٌ
[HR Ibnu Majah,
Thabrani, dan AlHaitsamiy]
Wanita
muslimah meyakini bahwa hidupnya di dunia hanya sementara, dunia hanyalah
merupakan ladang beramal shaleh. Ia meyakini itu atas dasar Iman.
Artinya : “ Setiap yang berjiwa pasti akan
merasakan mati, dan Kami menguji kalian dengan kejelekan dan kebaikan sebagai
satu fitnah (ujian), dan hanya kepada Kami lah kalian akan dikembalikan.” ( QS. Al
Anbiya` : 35 )
Wanita shalihah akan berbeda dengan wanita lainnya. Hidupnya
termotivasi untuk senantiasa produktif, penuh dengan berbagai hal positif yang
akan ia usahakan sebagai bentuk bekal menuju akhirat. Smart diaplikasikannya
melalui perilaku keseharian sebagai amalan yang ikhlas, ridha dan tidak riya;
dan itu menjadi gaya hidupnya. Muslimah yang shalihah sadar bahwa amal shalih
itu harus dilakukan sesuai dengan keinginan Allah, bukan keinginan manusia yang
terbatas semasa dikarantina agar dinobatkan sebagai World Muslimah. Itulah
kecerdasan seorang wanita shalihah.
Dengan selalu mengingat mati, maka akan tumbuh bibit -
bibit. Berjuang terus untuk menjadi pribadi yang bermanfaat, sehingga selalu
siap mati secara khusnul khotimah. Kata Rasulullah SAW :
عَنِ جابر،
رَضِيَ الله عَنْهُمَا، قَالَ : قال رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم:
خَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ
Artinya : “sebaik - baik manusia diantara kalian adalah
yang bermanfaat bagi yang lainnya”. ( H.R. At Thabrani )
Wanita shalihah yang smart itu tidak memutus antara ‘ubudiyah
dan ‘amaliyah. Baginya, hubungan spiritual dan sosial merupakan dua sisi
mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Karena setiap hentakan nafas merupakan
ibadah baginya, seperti yang tercantum dalam surat Al An’am : 162, yang artinya :
Artinya : “ Katakanlah : Sesungguhnya sembahyangku,
ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. ” (
Q.S. Al An’am : 162 )
c.
Stylish
Pada
segmen ini panitia mengajukan pertanyaan yang mengacu pada gaya hidup Islam,
peserta diminta memilih satu diantara enam hal pokok tersebut, diantaranya : Islamic fashion, Islamic syariah,
food halal, fundamental education, funding, dan tourism.
Penilaian gaya hidup di sini hanya berdasarkan
pertanyaan, artinya sebagian besar masih berupa konsep teoritis belaka. Hanya
berupa sekumpulan pengetahuan Islam, minim praktek. Masa karantina sama sekali
tidak membuktikan apa - apa selain tentang pengetahuan ilmu agamanya.
Pengetahuan yang bisa dipelajari dengan membaca, diperoleh dengan cara “ tiba –
tiba ” karena “ mendadak world muslimah ”, agar bisa menjawab pertanyaan juri.
Dalam Islam, gaya hidup seseorang tercermin dari sesuatu
yang dhahir ( nampak nyata ), yang terlihat dari ucapan dan perbuatannya
secara terus menerus selama hayat masih dikandung badan. Jadi tidak bisa sesaat
saja. Dan juga meliputi seluruh aspek kehidupan, mulai dari bangun tidur hingga
tidur lagi. Mulai dari masalah politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan
keamanan. Mulai dari cara berpakaian hingga tata cara pergaulan. Seperti yang
kita bahas tadi bahwa muslimah shalihah harus mengikatkan diri pada aturan
Allah SWT. Tutur katanya dan tindakannya harus sesuai dengan hukum
Allah.
2.
Komitmen pasca
kontes
Artikel dari Kompas edisi 1
Agustus 2013, disampaikan bahwa " kontes tahun ini menjadi tantangan
besar buat yang terpilih sebagai pemenang karena ada lima peran dan misi sosial
yang diembannya, diantaranya: berperan aktif membantu muslimah lain dalam
kemudahan memperoleh akses pendidikan, membantu mereka yang mengungsi dan
terlantar, serta membantu muslimah. ”
Patut disadari adalah tanpa ada ajang World Muslimah pun
banyak wanita shalihah yang peduli dengan sesamanya. Lihat saja sejarah masa
lalu, ada Nyai Ahmad Dahlan, Rahmah el Yunusiah, HR. Rasuna Said, Prof. Dr.
Zakiah Daradjat, dan masih banyak lagi. Tanpa ada kontes apapun, telah banyak
wanita smart yang pandai mendidik buah hatinya menjadi istimewa seperti ibunda
Imam Syafii, selain itu dengan keberanian dan integritasnya, mereka juga
berhasil melakukan perubahan yang lebih baik untuk kemaslahatan umat. Itu bukti
bahwa tanpa World Muslimah pun banyak wanita memiliki stylish Islam dan tetap istiqomah
sampai akhir hidupnya. Hal ini bisa dimengerti karena mereka memang wanita
shalihah yang hanya mengharap penilaian Allah semata, jauh dari ingin dinilai
manusia. Peduli dan menolong sesama pun bisa dilakukan kapan pun, dari usia
muda sampai tua.
Islam sendiri menempatkan wanita pada posisi mulia. Wanita bukanlah domain publik yang
boleh dinikmati oleh segala manusia. Apalagi diikutkan dalam
kontes-kontesan, sekalipun menggunakan embel - embel muslimah.
Wanita shalihah tentu saja tidak menampakkan kecantikannya dan auratnya di
depan umum, hanya untuk suaminya. Jadi, kalau ada orang berduit atas
nama yayasan itu memang berniat baik mengapresiasi para muslimah berhijab, ya
sebaiknya tidak perlu mendirikan panggung gemerlap yang bertaburan tabarruj.
Cari saja muslimah shalihah yang nyata - nyata jelas kiprahnya di masyarakat,
tanpa perlu embel - embel diskriminatif seperti pembatasan usia, syarat
penampilan fotogenik dan tetek bengeknya yang notabene fisik semata, yang
ternyata dinilai hanya berdasarkan kemampuan menjawab pertanyaan atau evaluasi
saat ngaji bersama.[12][12]
Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia.
Islam menunjung tinggi prinsip keadilan. Islam tidak membunuh hawa nafsu,
tetapi mengendalikan dan mengatur hawa nafsu, sesuai dengan konsep Sang
Pencipta, agar manusia meraih kebahagiaan (sa’adah); bukan sekedar meraih
kepuasan syahwat jasmaniah.
E. Landasan Hukum Islam Tentang Kontes Ratu Kecantikan.
Dr Ali Jum’ah, mufti Mesir mengatakan bahwa kontes ratu
kecantikan (miss universe) haram hukumnya menurut syari’at. Karena itu, haram pula bagi kaum
muslimin ikut serta di dalamnya. Fatwa ini menguatkan fatwa yang dikeluarkan
mufti sebelumnya, Dr Nashr Farid Washil dan mantan Syaikhul Azhar, Jadal Haq
Ali Jadal Haq. Dr Ali menegaskan, bahwa setiap hal yang dapat menyebabkan suatu
perbuatan haram, maka ia haram.
Dalam jawabannya atas pertanyaan yang dimuat di situs
Daar al Efta, Mesir mengenai hukum keikutsertaan negara - negara Islam dalam
kontes ratu kecantikan dunia, Mufti juga menjelaskan bahwa Dr Nashr Farid
Washil, mantan mufti telah mengeluarkan fatwa yang memerinci masalah tersebut
dengan menyatakan bahwa kontes ratu kecantikan yang melanggar larangan-larangan
Allah, menampakkan aurat para pemudi dan mensugesti mereka untuk tidak komitmen
dengan sifat malu dan akhlaq Islam adalah “ haram hukumnya, tidak boleh secara
syari’at, apa pun alasannya. ”
Mufti menambahkan, masalah ini termasuk hal yang esensial
dalam agama. Karena itu, siapa saja yang ikut serta di dalam kontes terselubung
ini agar mengetahui bahwa setiap hal yang dapat menyebabkan kepada suatu yang
haram, maka haram hukumnya. Dalam tanggapan sebelumnya yang disampaikan mantan
syaikhul Azhar, Jadal Haq, ia mengatakan, “Ini adalah ajakan kepada kekejian
dan perbudakan putih".[13][13]
Dalam pandangan islam, untuk mengetahui kecantikan
seseorang wanita dibenarkan, namun dengan tujuan yaitu untuk memilih calon
isteri, sebagaimana sabda Rasulullah :
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ
لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ
الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
Artinya : “ Wanita
itu dinikahi karena empat hal, yaitu karena hartanya, keturunannya,
kecantikannya dan karena agamanya. Pilihlah (wanita) yang beragama, niscaya
kamu makmur. " (HR.Bukhari, Muslim, Abu Daud dan Nasa’i).
Dari hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa wanita boleh
dilihat dan memperlihatkan diri, apabila ada pria yang ingin melihatnya untuk
dijadikan isteri, dengan pengharapan perkawinannya nanti akan langgeng .
Mengenai bagaimana penampilan wanita adalah berpakaian
sopan dan menutup aurat. Mode pakaian tidak dipersoalkan, asal saja mode
pakaian itu sudah berlaku umum untuk wanita.Pakaian tipis jelas tidak dibenarkan
, walaupun lahiriyah menutup aurat dan termasuk juga pakaian ketat, yang
kelihatan bentuk (lekukan) tubuh secara nyata.
Mengenai pakaian wanita secara umum telah dikemukakan
dalam Al-Qur’an. Allah berfirman dalam surat An Nur ayat 31
yang artinya:
Artinya : Katakanlah
kepada wanita yang beriman : " Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung
kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka,
atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera - putera mereka, atau
putera - putera suami mereka, atau saudara - saudara laki - laki mereka, atau
putera - putera saudara lelaki
mereka, atau putera - putera saudara perempuan
mereka, atau wanita - wanita Islam, atau budak - budak yang mereka miliki, atau
pelayan - pelayan laki - laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita )
atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka
memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan
bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang - orang yang beriman supaya
kamu beruntung. ( Q.S. An Nuur : 31)
Ayat diatas dengan jelas menyebutkan tentang pakaian
wanita dan kepada siapa saja boleh diperlihatkan perhiasannya itu. Selain pada
yang disebutkan tentu tidak dibenarkan .
Kalau pemilihan
ratu kecantikan dikaitkan dengan agama maka kelihatannya tidak ada yang
menyentuh, apalagi membawa misi agama. Masalah kontes ratu kecantikan, ada yang
setuju dan ada yang tidak setuju, tetapi tidak dikaitkan dengan agama,
melainkan dilihat dari segi bangsa pantas atau tidak memamerkan anggota tubuh
di depan umum.
Sebenarnya penampilan berpakaian wanita maka sama saja
hukumnya pada waktu kontes dan dalam kehidupan sehari - hari. Bedanya terletak
pada waktu kontes bersifat khusus dan kecantikannya itu dinilai oleh dewan - dewan
dengan persyaratan yang telah disepakati bersama. Bagi umat islam yang
mmenjadikan tolak ukurnya adalah Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah, tidak ada
pilihan lain seperti ukuran pinggang, dada dan sebagainya. Mengenai dampaknya
tetap ada secara langsung dan secara tidak langsung, baik banyak atau sedikit.
Sebaiknya dalam
persoalan ini, kita berpegang kepada kaidah hukum islam (preventif), sehingga
tidak terjadi pelanggaran hukum agama islam.
Sementara itu jika dilihat dari
segi hukum, Pagelaran kontes kontes ratu
kecantikan bagi kaum perempuan dibolehkan oleh syari’ah Islam bila
pelaksanaanya sesuai dengan tuntunannya. Dibolehkan ini dimaksudkan karena
mereka pantas melakukan pagelaran. Namun dibalik kebolehan melakukan pagelaran
itu, Islam melarang pelaksanaan kontes ratu kecantikan, jika dilakukan
menyimpang dari tuntunan syari’ahnya.
Jika dilihat dari penampilan
seperti pelaksanaannya setengah telanjang, karena pakaian yang dikenakan super
mini. Pelarangan ini bukan pada kontesnya, melainkan pada modelnya yang mungkin
dapat dikatakan bahwa sebagian besar aurat mereka terbuka. Dan
mempertontonkannya baik secara perorangan apalagi dihadapan publik. Dari Abi Hurairah R.A. Rasulullah SAW. bersabda :
لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى
عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَة
Artinya : " Bahwa laki - laki tidak melihat aurat laki - laki, dan perempuan tidak boleh
melihat aurat perempuan " ( HR. Muslim ).
Menurut madzhab Maliki, aurat perempuan
adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Dan menurut madhab
Syafi’i dan Hambali bahwa wajah dan kedua telapak tangan bagian dari aurat,
karena wajah merupkan alat ukur ketampanan seorang perempuan, pemikat dan
merupkan sumbar fitnah apabila tidak dijaga. Dan bila dilihat dari dampaknya,
kegiatan ini mengundang fitnah dan membangkitkan nafsu birahi.
Dilihat dari segi kedudukannya,
kontes ratu kecantikan adalah suatu aktifitas yang secara jelas tidak ditemukan
dalil yang melarangnya, tetapi cara dan penampilannya dalam kontes tersebut
diperhadapkan dengan hukum syri’ah. Kenyataanya implikasi dari kontes
harapannya untuk meraih penghargaan yang tertinggi sehingga segala cara
dilakukan.[14][14]
Kalau pemilihan ratu kecantikan
dikaitkan dengan agama maka kelihatannya tidak ada yang menyentuh, apalagi
membawa misi agama. Masalah kontes Ratu kecantikan,
sebenarnya beberapa tahun pun sempat dipersoalkan. Ada yang setuju dan ada yang
tidak setuju pada saat itu, tidak dikaitkan dengan agama, tetapi dilihat dari
segi bangsa pantas atau tidak memamerkan anggota tubuh di depan khalayak ramai.
Mungkin timbul ide (pemikiran) karena ikut - ikutan kepada dunia luar, yang mengadakan pemilihan Ratu Kecantikan itu.
Tujuannya pasti ada, tetapi tidak sesuai dengan kehendak agama.
a.
Al Qur’an
Bila ditinjau dari pakaian atau
kostum yang dipakai dalam kontes ratu kecantikan sudah barang tentu Islam
melarang atau tidak membenarkan hal tersebut, hal ini dikemukakan dalam Al Qur’an, Allah berfirman:
Artinya : Hai
Nabi, Katakanlah kepada isteri - isterimu, anak - anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mukmin : " Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[15][15]
ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang. ( Q.S. Al Ahzab : 59 )
b.
Hadits
Mengenai kontes ratu kecantikan
ini, juga apabila dilihat dari sudut pandang hadits Rasulullah Saw. Untuk mengetahui kecantikan
seorang wanita, dibenarkan oleh Islam. Namun ada tujuannya, yaitu untuk melihat
calon istri. Sabda Rasulullah Saw.:
اِذَاخَطَبَ اَحَدُكُمْ اِمْرَأَةً فَلاَ
جُنَاحُ عَلَيْهِ اَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا اِذَا كَانَ اِنَّمَا يَنْظُرُ اِلَيْهَا
لِخِطْبَةٍ وَ اِنْ كَا نَتْ لاَ تَعْلَمُ (رواه أحمد)
”Apabila salah seorang diantara kamu meminang seorang wanita, maka tidak
berhalangan (dosa) atasnya untuk melihat wanita itu asal saja melihatnya semata - semata untuk mencari perjodohan,
baik diketahui wanita ataupun tidak. (HR. Ahmad).”
c.
Fatwa MUI dan KUHP
Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang
ditetapkan dalam keputusan fatwa komisi fatwa MUI nomor 287 tahun 2001 tentang
pornografi dan pornoaksi. Dan menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),
misalnya pasal 532 (3) dan pasal 533 (1,2,3,4,5) maka dipidana kurungan
selama-lamanya dua bulan atau denda uang.[16][16]
d.
Kaidah ushuliyah
Kewajiban berjilbab bagi
wanita muslimah adalah syari’at dari Syari’ yang harus dita’ati. Jilbab tidak
hanya sekedar budaya orang Arab. Syari’at jilbab berlaku umum bagi seluruh
wanita muslimah di dunia. tidak menghalangi dilalahnya yang berlaku secara
menyeluruh. Hal ini sesuai dengan kaidah ushuliyah :
1) Al ‘ibratu Bi ‘Umumil
Lafdzi La Bi Khushushi Assabab
العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب
Lafadz yang umum
dan bukan sebab yang khusus. Hukum yang diambil dari lafadz yang umum itu
melampaui sebab yang khusus.
Ulama berpendapat mengenai hukum menutup jilbab tidak hanya orang arab,
tapi untuk keseluruhan muslimat karena dengan landasan Al ‘ibratu Bi ‘Umumil
Lafdzi La Bi Khushushi Assabab. [17]
As Suyuthi, memberikan alasan bahwa
itulah yang dilakukan oleh para sahabat dan golongan lain.
2) Al ashlu fil asyya'i al ibahah
hatta yadulla dalilun ala at tahrimi
الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ
الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلُّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيم
Artinya : " Hukum asal segala sesuatu itu adalah kebolehan sampai
ada dalil yang menunjukkan keharamannya ".
Kaidah ushuliyah yang
dipaparkan Imam Syafi’i dan sebagian ulama hanafiyah, ” Al ashlu fil asyya'i
al ibahah hatta yadulla dalilun ala at tahrimi ”. Maksudnya, hukum asal
segala sesuatu adalah boleh, sampai ada dalil yang mengharamkannya.[18][18]
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kontes ratu kecantikan pertama dipentaskan oleh P.T. Barnum pada 1854.
Pada sekitar tahun 1951 di Inggris, Eric Morley menggelar kontes kecantikan
internasional untuk pertama kali. Pada tahun 1952 sebuah perusahaan pakaian
dalam di Amerika mencoba untuk mencari cara mempromosikan produknya dengan
menggelar Miss Universe. Pada tahun 1996 Donald Trump membeli hak kontes
tersebut untuk ditayangkan di sebuah televisi.
Miss World merupakan
bagian dari peradaban Barat untuk menjajah negeri Islam. Bagaimana tidak
menjajah jika tujuannya untuk mengeruk keuntungan dari sana sekaligus merusak
penduduknya.
Dampak dari diadakannya Miss World / Universe, kegiatan ini
mengandung fitnah atau membangkitkan nafsu birahi dan yang menjadi sasaran,
belum tentu wanita yang kontes Ratu Kecantikan itu, tetapi mungkin juga wanita - wanita lain
yang dipandang cantik oleh orang yang memandangnya.
Patut disadari adalah tanpa ada ajang World Muslimah pun
banyak wanita shalihah yang peduli dengan sesamanya. Lihat saja sejarah masa
lalu, ada Nyai Ahmad Dahlan, Rahmah el Yunusiah, HR. Rasuna Said, Prof. Dr.
Zakiah Daradjat, dan masih banyak lagi.
Dr Ali Jum’ah, mufti Mesir mengatakan bahwa kontes ratu
kecantikan ( miss universe ) haram hukumnya menurut syari’at.
B. Kritik dan Saran
Kami menghimbau kepada teman - teman
seperjuangan untuk mencari lebih luas lagi tentang Hukum Kontes Kecantikan yang
belum dapat kami bahas pada makalah ini. Demikian yang kami uraikan pada
makalah ini, mudah-mudahan dapat memberi manfaat bagi kami dan yang mengkaji
makalah ini. Dalam pembuatan makalah ini pasti banyak kekurangan, untuk itu
kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi penyempurnaan pada
penulisan karya ilmiah mendatang.
Dengan demikian, dalil - dalil yang telah ada
mengisyaratkan tentang betapa Allah dan Rasul Nya memuliakan wanita, dan
syari’at secara telah jelas menghormati wanita wanita sebagai makhluk yang
berbeda dengan kaum lelaki. Dan tetunya hal tersebut perlu dilakukan pemahaman
yang benar tentang praktek social di lapangan kehidupan.
Semoga kita bisa menjaga diri kita dengan senantiasa
menyadari bahwa kita senantiasa diawasi oleh Allah SWT. Dan senantiasa saling
berwashiyat dalam taqwa dan kebaikan. Karena kita semua adalah umat terbaik di
akhir zaman yang senantiasa menyeru pada yang makruf dan mencegah dari yang
munkar.
Wallâhu A‘lam bishshawâb …
DAFTAR PUSTAKA
Akbar, Ali Mustofa. 2013. Persoalan Miss
World dan Solusi Komprehensifnya. Diakses Melalui <http://hizbut-tahrir.or.id/2013/09/09/persoalan-miss-world-dan-sokomprehensifnylusi-a/> [19/06/16].
Akbar, Arsip. 2005. Mufti Mesir : Kontes Ratu
Kecantikan Haram Menurut Syari. Diakses Melalui <http://www.alsofwa.com/125/124-akhbar-mufti-mesir-kontes-ratu-kecantikan-haram-menurut-syariat.html> [19/06/16].
Aprilyanto, Agung Dwi. 2013. Miss Universe
dan Pakaian Wanita. Diakses Melalui <http://agungpagust.blogspot.co.id/2013/06/miss-universe-dan-pakaian-wanita_20.html>
[19/06/16].
Fitri. 2013. Hukum Menutup Aurat bagi Wanita.
Diakses Melalui
<http://www.fitri-online.com/hukum-menutup-aurat-bagi-wanita-113.html>
[19/06/16].
Husaini, Dr. Adian. 2013. Penistaan Martabat
Perempuan. Diakses Melalui <http://www.hidayatullah.com/kolom/catatan-akhir-pekan/read/2013/05/06/3871/penistaan-martabat-perempuan.html> [19/06/16].
Kurniawan
, FDJ. Indra. 2011. Aurat Wanita, Pakaian Renang Wanita dan Kontes ratu Kecantikan. Diakses Melalui <http://fdj-indrakurniawan.blogspot.co.id/2011/04/makalah-aurat-wanita-pakaian-renang.html>
[19/06/16].
Muttaqin, Z. 2013. Kontes Miss World, Ajang Maksiat.
Diakses Melalui <https://www.arrahmah.com/news/2013/06/08/kontes-miss-world-ajang-maksiat.html> [19/06/16].
Yuliyanto, Iwan. 2013. Dialog Ortu-Anak:
Kontes Ratu Sejagad [2]. Diakses Melalui <https://iwanyuliyanto.co/2013/09/28/dialog-ortu-anak-kontes-ratu-sejagad-2/> [19/06/16].
[1][1] Ali Mustofa Akbar, " Persoalan Miss World dan Solusi
Komprehensifnya ", diakses dari http://hizbut-tahrir.or.id/2013/09/09/persoalan-miss-world-dan-sokomprehensifnylusi-a/, pada tanggal 19 Juni 2016 pukul 09.31 WIB.
[2] [2]Agung Dwi Aprilyanto,
" Miss Universe dan Pakaian Wanita ", diakses dari http://agungpagust.blogspot.co.id/2013/06/miss-universe-dan-pakaian-wanita_20.html,
pada tanggal 19 Juni 2016 pukul 09.31 WIB.
[3] [3] Z. Muttaqin, " Kontes Miss World, Ajang Maksiat
", diakses dari https://www.arrahmah.com/news/2013/06/08/kontes-miss-world-ajang-maksiat.html,
pada tanggal 19 Juni 2016 pukul 09.31 WIB.
[4] [4] Yang dimaksud dengan binatang ternak di sini ialah binatang -
binatang yang termasuk jenis unta, lembu, kambing dan biri - biri.
[5][5] Z. Muttaqin, " Kontes Miss World, Ajang Maksiat
", diakses dari https://www.arrahmah.com/news/2013/06/08/kontes-miss-world-ajang-maksiat.html,
pada tanggal 19 Juni 2016 pukul 09.31 WIB.
[6] [6] FDJ. Indra Kurniawan , "Aurat Wanita, Pakaian Renang Wanita dan Kontes
ratu Kecantikan", diakses dari http://fdj-indrakurniawan.blogspot.co.id/2011/04/makalah-aurat-wanita-pakaian-renang.html,
pada tanggal 19 Juni 2016 pukul 09.31 WIB.
[7] [7] Agung Dwi Aprilyanto, " Miss Universe dan Pakaian Wanita ",
diakses dari http://agungpagust.blogspot.co.id/2013/06/miss-universe-dan-pakaian-wanita_20.html,
pada tanggal 19 Juni 2016 pukul 09.31 WIB.
[9] [9] Dr. Adian Husaini, “ Penistaan Martabat
Perempuan ”, diakses dari http://www.hidayatullah.com/kolom/catatan-akhir-pekan/read/2013/05/06/3871/penistaan-martabat-perempuan.html,
pada tanggal 19 Juni 2016 pukul 09.31 WIB.
[10] [10] Agung Dwi Aprilyanto, " Miss Universe dan
Pakaian Wanita ", diakses dari http://agungpagust.blogspot.co.id/2013/06/miss-universe-dan-pakaian-wanita_20.html,
pada tanggal 19 Juni 2016 pukul 09.31 WIB.
[12] [12] Iwan Yuliyanto, " Dialog Ortu-Anak: Kontes Ratu Sejagad [2] ",
diakses dari https://iwanyuliyanto.co/2013/09/28/dialog-ortu-anak-kontes-ratu-sejagad-2/,
pada tanggal 19 Juni 2016 pukul 09.31 WIB.
[13] [13] Arsip Akbar, " Mufti Mesir : Kontes Ratu Kecantikan Haram Menurut
Syari ", diakses dari http://www.alsofwa.com/125/124-akhbar-mufti-mesir-kontes-ratu-kecantikan-haram-menurut-syariat.html,
pada tanggal 19 Juni 2016 pukul 09.31 WIB.
[14] [14] Agung Dwi Aprilyanto, " Miss Universe dan
Pakaian Wanita ", diakses dari http://agungpagust.blogspot.co.id/2013/06/miss-universe-dan-pakaian-wanita_20.html,
pada tanggal 19 Juni 2016 pukul 09.31 WIB.
[16] [16] Agung Dwi Aprilyanto, " Miss Universe dan
Pakaian Wanita ", diakses dari http://agungpagust.blogspot.co.id/2013/06/miss-universe-dan-pakaian-wanita_20.html,
pada tanggal 19 Juni 2016 pukul 09.31 WIB.
[17] [17] Fitri, " Hukum
Menutup Aurat bagi Wanita ", diakses dari
http://www.fitri-online.com/hukum-menutup-aurat-bagi-wanita-113.html, pada
tanggal 19 Juni 2016 pukul 09.31 WIB.
[18] [18] Fitri, " Hukum
Menutup Aurat bagi Wanita ", diakses dari http://www.fitri-online.com/hukum-menutup-aurat-bagi-wanita-113.html,
pada tanggal 19 Juni 2016 pukul 09.31 WIB.