Sabtu, 18 Juni 2016

Makalah Hukum Konter Ratu Kecantikan



HUKUM KONTES KECANTIKAN
( Miss World dan World Muslimah )
Disusun untuk Memenuhi Tugas Pribadi
Mata Kuliah Masail Fiqhiyah  
Dosen Pengampu :
HUSNAN RUSNADI, M.Pd.I


             Oleh :
      AMELINA RABBANI AZRA
             NIM : A. 1. 12. 1454

STAIS PANGERAN DHARMA KUSUMA
INDRAMAYU
Jl. KH. Hasyim Asy'ari No. I/I Segeran Kidul Juntinyuat Indramayu 45282
Telp/Fax (0234) 487575, 485217 Fax. (0234) 485176

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan rahmat, inayah, taufik dan hidayah Nya sehingga kami dapat menyelesaikan Makalah HUKUM KONTES KECANTIKAN ( Miss World dan World Muslimah ) ini dalam bentuk maupun isinya yang sederhana. Semoga makalah ini dapat digunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam meningkatkan proses dalam pendidikan.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini kami akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang kami miliki sangat kurang. Oleh kerena itu kami harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.



Indramayu, 15 Juni 2016


 



  








DAFTAR ISI
                                          
KATA PENGANTAR..................................................................................... ...............I
DAFTAR ISI..................................................................................................... …..........II
BAB I      :     PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah................................................................................. ………...1
B.     Rumusan Masalah.......................................................................................... …….......2
C.     Tujuan Penulisan Makalah............................................................................. ……........2
D.    Manfaat Penulisan ......................................................................................... …….......2
BAB II    :    PEMBAHASAN
A.    Sejarah Diadakannya Kontes Ratu Kecantikan ........................................... .................3
B.     Tanggapan – Tanggapan Mengenai Kontes Puteri / Miss Indonesia............ ...................4
C.     Penjabaran Miss World / Universe................................................................ ..............6
D.    Penjabaran World Muslimah.......................................................................................16
E.     Landasan Hukum Islam Tentang Kontes Ratu Kecantikan............................................22
       BAB II    :    PENUTUP
A.    Kesimpulan .................................................................................................. .............28
A.    Kritik dan Saran ........................................................................................... .............28
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... …….…..III
.     








BAB I
PENDAHULUAN

A.              Latar belakang Masalah

Agama Islam merupakan agama yang Rahmtan lil ’alamin, Islam adalah agama yang penyayang, syariatnya bersifat fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan umat. artinya agama yang diturunkan bagi umat Nya sebagai rahmat bagi orang - orang yang berilmu. Mencermati dengan seksama perkembangan agama Islam menunjukkan pada dunia bahwa Islam adalah agama yang peka terhadap realitas zaman dan mudah. Dengan kuantitas pemeluknya yang merupakan mayoritas terbanyak di dunia, maka sangat dimungkinkan muncul dan menghadapi berbagai kebutuhan yang sangat dibutuhkan kejelasan status hukumnya. Karena hal - hal tersebut merupakan konsekuensi interaksi sebagai mahluk sosial.
Agama Islam mengenal juga keindahan dan kecantikan. Karena memang demikianlah kecenderungan batin manusia.
Pada zaman modern ini kita lihat dan saksikan, ada pemilihan ratu kecantikan yang dilaksanakan oleh daerah tertentu (regional) ada juga pemilihan yang bersifat nasional bahkan internasional. Dimana pemilihan ratu kecantikan sama dengan pemilihan yang berlaku pada pemilihan seni suara. Semula pesertanya banyak yang kemudian dilakukan penyisihan sampai ketingkat semi final dan final. Dengan demikian akan ditemukan wanita tercantik, dan sebagainya sesuai ketentuan yang di targetkan menurut ukuran daerah masing - masing. Kemudian timbul pertanyaan apakah yang dinilai itu kecantikan wajah, atau ukuran badan yang ideal atau masih persyaratan lain?
Mengenai kontes ratu kecantikan ini, akan kita lihat dari sudut pandang Islam. Untuk mengetahui kecantikan seseorang wanita, dibenarkan oleh Islam. Namun ada tujuannya, yaitu untuk memilih calon istri. Namun dewasa ini berbeda dengan tujuan tersebut. Sehubungan dengan perkembangan zaman dan tradisi ini, kontes ratu kecantikan identik dengan hal - hal yang dinilai sudah menyimpang dari syariah Islam dan mempertunjukan atau memamerkan bentuk tubuh wanita. Sementara dalam pandangan Islam fungsi pakaian adalah sebagai penutup aurat, sekaligus sebagai perhiasan, memperindah jasmani manusia. Agama Islam memerintahkan kepada setiap orang untuk berpakaian yang baik dan bagus. Baik berarti sesuai dengan fungsi pakaian itu sendiri, yaitu menutup aurat, dan bagus berarti cukup memadai serasa sebagai perhiasan tubuh yang sesuai dengan kemampuan si pemakai untuk memilikinya. Sehingga Islam mencoba untuk mengkaji dan menentukan hukum masalah kontes ratu kecantikan ini berdasarkan al Qur’an dan Hadits, dan juga dilihat dari tujuannya, bagaimana penampilannya, dampak darinya.
Kaitannya dengan realitas social tersebut merupakan kewajiban kita sebagai umat muslim untuk mengetahui akan maraknya kontes - kontes yang memamerkan aurat wanita.

B.       Rumusan Masalah

1.        Bagaimana Sejarah Diadakannya Kontes Ratu Kecantikan ?
2.        Apa saja Tanggapan – Tanggapan Mengenai Kontes Puteri / Miss Indonesia ?
3.        Bagaimana Penjabaran Miss World / Universe ?
4.        Bagaimana Penjabaran World Muslimah ?
5.        Apa saja Landasan Hukum Islam Tentang Kontes Ratu Kecantikan ?

C.      Tujuan Penulisan Makalah

1.        Ingin Mengetahui Sejarah Diadakannya Kontes Ratu Kecantikan
2.        Ingin Mengetahui Tanggapan – Tanggapan Mengenai Kontes Puteri / Miss Indonesia
3.        Ingin Mengetahui Penjabaran Miss World / Universe
4.        Ingin Mengetahui Penjabaran World Muslimah
5.        Ingin Mengetahui Landasan Hukum Islam Tentang Kontes Ratu Kecantikan

D.      Manfaat Penulisan

1.        Dapat Mengetahui Sejarah Diadakannya Kontes Ratu Kecantikan
2.        Dapat Mengetahui Tanggapan – Tanggapan Mengenai Kontes Puteri / Miss Indonesia
3.        Dapat Mengetahui Penjabaran Miss World / Universe
4.        Dapat Mengetahui Penjabaran World Muslimah
5.        Dapat Mengetahui Landasan Hukum Islam Tentang Kontes Ratu Kecantikan






BAB II
PEMBAHASAN

A.      Sejarah Diadakanya Kontes Ratu Kecantikan

Kontes ratu kecantikan pertama dipentaskan oleh P.T. Barnum pada 1854, namun kontes kecantikan itu ditutup karena adanya protes publik. Ia sebelumnya memegang kontes kecantikan anjing, babi, dan burung. Dia digantikan Daguerreotype untuk menilai, praktik ini cepat diadopsi oleh koran - koran. Koran mengadakan kontes kecantikan foto selama beberapa dekade : Pada tahun 1880, " Kontes Kecantikan Mandi " pertama berlangsung sebagai bagian dari festival musim panas untuk mempromosikan bisnis di Rehoboth Beach, Delaware.[1][1]
Pagelaran kontes kecantikan di dunia tidak serta - merta mati. Pada sekitar tahun 1951 di Inggris, Eric Morley menggelar kontes kecantikan internasional untuk pertama kali. Kontes ini berawal dari festival lomba yang bernama Festival Bikini Contest, kemudian berganti nama menjadi Miss World. Jadi, Miss World adalah kontes kecantikan termasyhur yang tertua di dunia. Namun beberapa tahun kemudian Eric Morley meninggal sehingga pagelaran tersebut diteruskan istrinya hingga muncul konsep 3B yakni Brain (kecerdasan), Beauty (kecantikan), dan Behavior (Kepribadian). Konsep 3B ini sebenarnya hanya untuk memoles kontes kecantikan agar diterima banyak kalangan, karena saat itu masih banyak pihak menolak kontes tersebut, bahkan hingga sekarang. Penyebabnya tentu saja karena kontes kecantikan dinilai hanya mengekploitasi perempuan. Hingga saat inipun kontes kecantikan masih ditolak para aktivis perempuan di beberapa negara.
Setelah Inggris cukup sukses menggelar kontes kecantikan lalu sukses tersebut merambat ke Amerika meski sebelumnya publik sempat melakukan protes. Pada tahun 1952 sebuah perusahaan pakaian dalam di Amerika mencoba untuk mencari cara mempromosikan produknya dengan menggelar Miss Universe. Tentu para peserta wajib berbusana bikini agar menarik minat pembeli pakaian dalam tersebut. Pada tahun 1996 Donald Trump membeli hak kontes tersebut untuk ditayangkan di sebuah televisi. Itulah sejarah singkat dari diadakannya miss universe.[2][2]
B.     Tanggapan – Tanggapan Mengenai Kontes Puteri / Miss Indonesia

Setelah berhasil menggelar ajang ratu - ratuan, ada Puteri Indonesia dan juga Miss Indonesia, rupanya orang - orang di balik ajang tersebut ingin meningkatkan skala penyelenggaraannya. Tak hanya bersifat lokal tapi internasional.
Mungkin mereka sudah menghitung kekuatan yang kontra dengan acara buka aurat ini. Makanya mereka cukup berani. Dan tak tanggung-tanggung, acara itu akan digelar di Sentul, Kabupaten Bogor yang memiliki motto ‘ Tegar Beriman ’ dan dikenal religious.
Ajang ini akan digelar pada bulan September. Tapi jauh hari panitia sudah melobi ke sana ke mari, termasuk sowan ke Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Tampaknya sang gubernur dari partai dakwah ini tak keberatan.
Yang justru keberatan adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor dan ormas Islam yang ada di sana. Dukungan terhadap penolakan ini juga datang dari ormas Islam yang ada di Kota Bogor. Mereka menilai ajang Miss World ini penuh kemaksiatan sehingga tidak layak dilaksanakan di Bogor, di Jawa Barat, bahkan di Indonesia.
Menurut Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang terkenal sekuler, Daoed Joesoef, wanita yang terjebak ke dalam kontes ratu - ratuan, tidak menyadari dirinya telah terlena, terbius, tidak menyadari bahaya yang mengancam dirinya. Itu ibarat perokok atau pemadat yang melupakan begitu saja nikotin atau candu yang jelas merusak kesehatannya.
" Pendek kata, kalau di zaman dahulu para penguasa (raja) saling mengirim hadiah berupa perempuan, zaman sekarang pebisnis yang berkedok lembaga kecantikan, dengan dukungan pemerintah dan restu publik, mengirim perempuan pilihan untuk turut `meramaikan' pesta kecantikan perempuan di forum internasional," tulisnya.
Daoed Joesoef benar. Ajang ini sebenarnya adalah ajang bisnis. Miss World dulunya juga berasal dari acara kontes bikini di Inggris. Perusahaan bikini yang punya andil besar dalam kontes ini. Kemudian, kontes itu disiarkan langsung melalui televisi. Ternyata, penontonnya banyak sehingga bisa mengalahkan acara sepakbola dan Olympiade. Akhirnya, bisnis ini dikembangkan menjadi bisnis televisi.
Di Indonesia, Miss World ini dikuasai oleh MNC Grup, perusahaan milik taipan Hary Tanoesoedibjo. Istri Hary Tanoe lah yang punya peran dalam penyelenggaraan ini. Melalui ajang di Indonesia, MNC akan menjadi pemegang hak siar yang akan dijual kepada stasiun televisi lain di dunia. Konon pemirsa Miss World ini mencapai lebih dari 1 milyar pasang mata. Cara ini sendiri diikuti oleh 132 negara.
Selain berbau bisnis, kontes - kontesan ini memang mengemban misi politik. Dalam pelaksanaannya sejak 1951, ada saja maksud di balik penyelenggaraan ajang ini di sebuah negara tertentu. Hal yang sama berlaku pada kontes Miss Universe.
Ajang Miss World seolah biasa saja. Tapi bila didalami, pemilihan wanita cantik ini akan menodai citra Indonesia sebagai negeri Muslim terbesar di dunia. Dengan penyelenggaraan di Indonesia, bisa jadi tujuannya kian meliberalkan kaum Muslim dunia. Ibarat kata : Indonesia yang mayoritas Muslim bisa menerima Miss World, seharusnya negara lain bisa juga.
Ajang ini juga menjadi arena untuk merusak moral generasi muda Indonesia. Bisa dibayangkan apa yang akan terjadi pada mereka dengan melihat siaran langsung buka - bukaan aurat ini. Moral mereka akan rusak.
Lebih dari itu, terlaksananya ajang ini akan membuat dosa bagi rakyat negeri ini. Jelas-jelas itu kemaksiatan, kenapa tetap dilangsungkan? Terlebih lagi acara ini akan bisa mendatangkan dosa bagi para pejabat, baik dari tingkat pusat hingga daerah yang merestui acara ini berlangsung.
Kemaksiatan itu terjadi karena acara ini bertentangan dengan ajaran Islam. Wanita diperintahkan menutup aurat, ajang Miss World ini justru mengumbar aurat. Kontes ini juga mengeksploitasi para wanita.
Miss World merupakan bagian dari peradaban Barat untuk menjajah negeri Islam. Bagaimana tidak menjajah jika tujuannya untuk mengeruk keuntungan dari sana sekaligus merusak penduduknya.
Hadirnya berbagai kontes wanita ini tidak lepas dari peradaban Barat yang menjadikan wanita sebagai komoditas dan perannya hanya dipandang sebagai pemuas nafsu seksual belaka.

Kondisi ini tidak akan terjadi manakala Islam diterapkan. Wanita dalam pandangan Islam harus dilindungi dan dihormati. Mereka memiliki kemuliaan. Makanya haram hukumnya bagi mereka mempertontonkan auratnya, apalagi dalam kontes di depan umum dan disiarkan ke seluruh penjuru dunia pula.
Islam telah memiliki aturan yang sangat rinci untuk mengatur hubungan laki-laki dan wanita agar kehidupan ini menjadi tenang dan tentram.
Hanya saja masalahnya, negara yang menerapkan Islam secara kaffah belum ada. Padahal keberadaan khilafah inilah akan menjadi tameng bagi kaum wanita khususnya, dan kaum Muslim umumnya dari perusakan dan serangan musuh Islam.[3][3]
C.    Penjabaran Miss World / Universe

1.        Fitrah Kecantikan Bagi Wanita
Sebelum membahas tentang fitrah kecantikan bagi wanita, baiknya kita perhatikan sabda Nabi SAW: Dari Abu Hurairah R.A.
اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلاَهُ فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاء.
Artinya : " Berwasiatlah kamu kepada wanita dengan baik - baik, maka sesungguhnya sebengkok - bengkok dari tulang rusuk adalah bagian atasnya. Jika kamu berusaha untuk meluruskannya, maka kamu akan mematahkannya dan jika kamu membiarkannya, maka akan tetap dalam keadaan bengkok, maka berwasiatlah kepada wanita dengan baik - baik. " ( H.R. Bukhori dan Muslim ).
Sejalan dengan sabda Nabi SAW di atas, bahwa wanita merupakan misteri yang tidak mudah ditebak, dan oleh karena itu beliau SAW menyuruh untuk memperlakukan mereka dengan bijaksana.
Adapun yang menjadi salah satu ciri khas dari wanita adalah kecantikan atau yang berarti mempercantik diri. Sebab sudah menjadi kodrat wanita untuk cantik, dan membuat indah dunia ini dengan kecantikannya.

Kita dapat lihat dalam Firman Allah SWT, yang artinya :

Artinya : " Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa - apa yang diingini, Yaitu : wanita - wanita, anak - anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang - binatang ternak[4] dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah lah tempat kembali yang baik (surga). " ( Q. S. Ali Imran (3) : 14 )
Di dalam ayat tersebut, kata - kata zuyyina linnaasi ( dijadikan indah pada pandangan manusia ) merupakan fi’il majhul atau kata kerja pasif. Menurut Sayyid Quthb dalam Tafsir Fi Zhilalil Quran, hal ini mengisyaratkan bahwa susunan insting manusia memang mengandung kecenderungan tersebut. Artinya manusia ( laki – laki ) diberi fitrah untuk menyukai atau mencintai wanita, sedangkan wanita diberi fitrah untuk menjadi sosok indah yang disukai dan dicintai oleh laki - laki.[5][5]
Dalam ayat lain kita juga dapat mengetahui Firman Allah SWT, yang artinya
  
Artinya : " Dan di antara tanda - tanda kekuasaan Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar - benar terdapat tanda - tanda bagi kaum yang berfikir. ” ( Q.S. AR Ruum (30) : 21 )
Demikianlah fitrah kecantikan bagi kaum wanita yang memang menjadi ciri bagi kaum wanita untuk mempercantik dirinya, tentunya di jalan yang diridhoi Allah SWT. Sabda Nabi SAW :
 الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَ خَيْرُ مَتَاعِهَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ
Artinya : Dunia ini adalah perhiasan dan sebaik - baik perhiasannya adalah wanita shalihah. ( H.R. Muslim )
Berhias ( terutama bagi kaum wanita ) pada dasarnya merupakan fitrah manusia, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA.
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ
Artinya : " Lima perkara yang merupakan bagian dari fitrah: memotong kuku, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan khitan " ( H.R. Bukhori dan Muslim ).
Allah Dzat Yang Maha Indah, serta menyukai keindahan. Hal ini bukan berarti agar mempercantik diri dengan sesuatu yang dilarang oleh syara', serta sesuatu yang berlebihan, misalnya :
a.         Memakai wewangian (parfum) yang berlebihan di hadapan ajnabiyah,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
Artinya : "Setiap wanita mana saja yang memakai wangi-wangian lalu dia berjalan melewati suatu kaum supaya mereka mencium bau wanginya itu, maka ia telah berzina" ( HR. Imam Al Nasai )
b.        Memakai tato dan merenggangkan gigi
 لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
Artinya : "Allah melaknat wanita yang membuat tato, yang meminta dibuatkan tato, yang mencukur alisnya, yang meminta direnggangkan giginya, dan mereka semua yang merubah ciptaan Allah" ( H.R. Bukhori Muslim )
  1. Pengertian kontes ratu kecantikan
Menutrut etimologi, kontes diartikan dengan pertandingan kecantikan, ratu ialah raja perempuan, dan kecantikan ialah keelokan. Maka kontes ratu kecantikan mempunyai makna bahwa pertandingan perempuan - perempuan cantik yang kemudian diidentikkan sebagai raja.[6][6]
Sementara jika merujuk pada pengertian dari wikipedia, Miss Universe adalah sebuah kontes kecantikan yang awalnya merupakan cara Pacific Mills untuk mempromosikan produk pakaian renang Catalina mereka pada 1952. Pada tahun 1996, Donald Trump membeli hak kepemilikan kontes ini yang kemudian ditayangkan CBS dan pada 2003 beralih ke NBC. Miss Universe merupakan acara yang prestisius terutama bagi penduduk kawasan Amerika Latin.[7][7]
Seperti telah kita bahas dalam CAP - 359, peradaban Barat yang mencengkeram pemikiran manusia modern saat ini, adalah peradaban yang secara ekstrim memuja ‘materi’. Unsur - unsur fisik dieksploitasi untuk kepuasan syahwat secara berlebihan. Sementara unsur “jiwa” (nafs) diabaikan, dan diserahkan kepada kendali syahwat. Peradaban Barat modern adalah peradaban yang memuja “ kekuasaan, kekayaan, kecantikan, dan kepopuleran ” ( power, wealth, beauty, popularity ). Dalam posisi seperti inilah, aspek kecantikan perempuan mendapatkan tempatnya. Para desainer dan juru gambar berusaha keras bagaimana mengeksploitasi dan mendandani tubuh perempuan agar “memuaskan”, menarik, dan membangkitkan syahwat laki-laki. Para manajer eksploitasi syahwat itu tahu persis, bagian-bagian mana dati tubuh perempuan yang harus dibuka dan bagian mana yang harus ditutup, agar – kata mereka – tampak indah, cantik, dan menarik.
Dunia industri kapitalis yang tidak peduli halal-haram pun tak lupa memanfaatkan (mengeksploitasi) tubuh perempuan agar menjadi daya tarik konsumen, meskipun terkadang, tak ada hubungan antara produk dan tubuh perempuan. Misal, ditampilkannya perempuan seksi untuk mengiklankan produk ban dan cat pengkilat mobil. Tentu, perancang iklan itu paham betul, bahwa tampilnya perempuan cantik dengan pakaian ala kadarnya bisa membangkitkan minat (syahwat) pembeli.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dr.Daoed Joesoef memberikan kritik keras terhadap kontes-kontes kecantikan, dengan menyebutkan bahwa: ”Pemilihan ratu - ratuan seperti yang dilakukan sampai sekarang adalah suatu penipuan, di samping pelecehan terhadap hakikat keperempuanan dari makhluk (manusia) perempuan. Tujuan kegiatan ini adalah tak lain dari meraup keuntungan berbisnis, bisnis tertentu; perusahaan kosmetika, pakaian renang, rumah mode, salon kecantikan, dengan mengeksploitasi kecantikan yang sekaligus merupakan kelemahan perempuan, insting primitif dan nafsu elementer laki - laki dan kebutuhan akan uang untuk bisa hidup mewah.” ( Dikutip dari buku “ Dia dan Aku : Memoar Pencari Kebenaran ” ( Jakarta : Kompas, 2006 ).
Itulah sebenarnya tujuan utama kegiatan kontes kecantikan. Yakni, eksploitasi tubuh perempuan untuk keuntungan bisnis tertentu. Ironisnya, kegiatan bisnis ini dikemas dengan jargon - jargon sosial bahkan pendidikan. Seolah - olah, kontes kecantikan perempuan adalah untuk mengangkat harkat dan martabat perempuan. Padahal, menurut Daoed Joesoef, semua itu adalah bohong belaka. Praktik kontes perempuan lebih merupakan bentuk eksploitasi terhadap perempuan. Pakaian yang ala kadarnya – biasanya berupa bikini dan sejenisnya – disyaratkan untuk dikenakan pada sesi tertentu agar tubuh kontestan dapat dilihat dan diukur dengan jelas.
Kata Daoed Joesoef : ” Namun tampil berbaju renang melenggang di catwalk, ini soal yang berbeda. Gadis itu bukan untuk mandi, tapi disiapkan, didandani, dengan sengaja, supaya enak ditonton. "
Itu pendapat Dr. Daoed Joesoef yang dikenal sebagai salah satu tokoh sekuler di Indonesia. Jika tokoh sekuler saja berani bersikap tegas, seyogyanya para tokoh Islam – apalagi yang sedang memegang kendali kekuasaan – berani bersikap lebih tegas lagi. Substansi dari kontes kecantikan yang mengumbar dan mengeksploitasi keindahan tubuh perempuan adalah pola pikir dan kegiatan yang keliru. Dalam istilah Islam, itu disebut hal yang batil dan mungkar.
Kata Rasulullah, jika seorang melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan ‘tangan’-nya; jika tidak mampu, dengan lisan ( ucapannnya ) ; dan jika tidak mampu juga, maka ubahlah dengan hatinya. Tapi, ingkar dengan hati, tidak rela dan benci terhadap kemungkaran, adalah selemah - lemahnya iman.
Tentu saja orang bisa melihat pada sisi yang berbeda. Tergantung pada cara pandangnya terhadap realitas (worldview). Seorang yang berpaham materialisme dan sekulerisme tidak mempersoalkan masalah moral terhadap kontes semacam ini. Haram - halal, berdosa atau berpahala, ibadah atau maksiat, bukanlah hal penting bagi kaum materialis. Bagi mereka yang terpenting adalah kelimpahan materi, ketenaran, dan puja - pujian terhadap kecantikannya.
Cobalah renungkan, betapa kasihannya orang yang terjangkit pemikiran semacam ini. Ia salah. Ia tanpa sadar telah dikendalikan oleh setan untuk mengumbar hawa nafsunya. Hawa

nafsu telah dijadikan Tuhan. Orang seperti ini, sudah tertutup mata, telinga, dan hatinya dari kebenaran. Seperti dalam surat Al Jaatsiyah : 23, yang artinya :

Artinya : " Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai Tuhannya dan Allah membiarkannya berdasarkan ilmu Nya 5[[8]] dan Allah telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutupan atas penglihatannya ? Maka siapakah yang akan memberinya petunjuk sesudah Allah ( membiarkannya sesat ). Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran?
Al Quran menyebutkan, bahwa orang yang merasa benar dan merasa telah berbuat baik, padahal amalnya sesat dan salah, adalah manusia yang paling merugi amalnya.
Dalam surat Al Kahfi : 103 - 104, yang artinya :
 
Artinya : Katakanlah : " Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang - orang yang paling merugi perbuatannya? " (103) " Yaitu orang - orang yang telah sia - sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik - baiknya. (104)
Kecantikan bagi seorang perempuan adalah karunia dan sekaligus ujian Allah bagi si perempuan. Harusnya, kecantikannya digunakan untuk beribadah dan dakwah. Ironisnya, biasa kita saksikan, perempuan-perempuan yang terjebak oleh bujuk rayu setan agar
mengeksploitasi kecantikan dan kemolekan tubuhnya untuk menggoncang - goncang syahwat lawan jenisnya. Dan itu tentu ada imbalan yang menggiurkan, berupa kemikmatan hidup duniawi.
Untuk tampil cantik – tepatnya untuk dikatakan cantik – sebagian perempuan mau melakukan tindakan hina dengan membuka auratnya. Padahal, jika dirnungkan dengan hati tulus ikhlas, jika jutaan orang sudah memuji-muji kecantikannya, apakah si perempuan akan bahagia?
Seorang yang menggantungkan hidupnya pada pujian manusia, tidaklah akan pernah meraih bahagia sejati. Segala puji hanya layak dipanjatkan kepada Allah. Bukan manusia yang patut dipuji degan melupakan Allah. Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Sebab. kecantikan, ketampanan, ketenaran, kekayaan, kekuasaan, dapat diraih seseorang hanya karena atas ijin dan karunia Allah. Jika Allah menghendaki, dalam sekejap, semua kecantikan yang dipuja - puja itu bisa sirna.
Si empunya kecantikan sepatutnya mau berpikir, bahwa tak lama lagi, kecantikannya akan pudar. Kecantikan yang diumbar dan ‘dijualnya’ akan sirna. Puji - pujian itu pun akan hilang. Bersamaan dengan itu, muncullah perempuan-perempuan yang lebih cantik dan lebih menarik dari dia. Sungguh kasihan, jika seorang menggantungkan kebahagiannya pada pujian orang. Sebab, itu tak kan diraihnya. Pujian manusia bisa buat puas sementara waktu. Bukan kebahagiaan yang hakiki yang hanya bisa diraih oleh orang taqwa.
Jurnal Islamia-Republika edisi 18 April 2013 menurunkan laporan utama tentang martabat perempuan dalam pandangan Islam. Dalam artikelnya, Teologi Perempuan dalam Islam ”, Fahmi Salim {Wasekjen Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI)} mengungkapkan kisah seorang sahabat perempuan bernama Asma’ binti Yazid yang mengajukan aspirasi kaumnya kepada Rasulullah SAW. Di zaman pemaksaan paham kesetaraan gender saat ini, aspirasi Asma’ perlu kita renungkan.
Ketika itu, Asma’ mendatangi Rasulullah, saat beliau sedang berkumpul dengan sejumlah sahabat laki - laki. Berikut aspirasi kepada Rasulullah:
“ Demi Allah yang menjadikan ayah dan ibuku tebusanmu wahai Rasulullah, aku adalah perwakilan seluruh muslimah. Tiada satu pun diantara mereka saat ini kecuali berpikiran yang sama dengan aku. Sungguh Allah telah mengutusmu kepada kaum laki - laki
dan perempuan, lalu kami beriman dan mengikutimu. Kami kaum hawa terbatas aktivitasnya, menunggui rumah kalian para suami, dan yang mengandungi anak - anak kalian. Sementara kalian kaum lelaki dilebihkan atas kami dengan shalat berjamaah, shalat jumat, menengok orang sakit, mengantar jenazah, bisa haji berulang - ulang, dan jihad di jalan Allah. Pada saat kalian haji, umrah atau berjihad, maka kami yang jaga harta kalian, menjahit baju kalian dan mendidik anak-anak kalian. Mengapa kami tidak bisa menyertai kalian dalam semua kebaikan itu? ”
Rasul melihat - lihat para sahabatnya dan berkata, “ Tidakkah kalian dengar ucapan perempuan yang bertanya tentang agamanya lebih baik dari Asma’? ”
Tidak wahai Rasul, ” jawab sahabat.
Beliau lalu bersabda, “ Kembalilah wahai Asma’ dan beritahukan kaummu bahwa melayani suami kalian, meminta keridhaannya, dan menyertainya ke mana pun ia pergi pahalanya setara dengan apa yang kalian tuntut ”. Asma’ lalu pergi keluar seraya bertahlil dan bertakbir kegirangan.
Kisah diatas direkam oleh Abu Nu’aim al Asbahani dalam kitab Ma’rifat al Shahabah (Vol.22/420).
Aspirasi Asma’ berbeda secara substansial dengan aspirasi kaum pegiat kesetaraan gender saat ini. Asma’ tidak menuntut kesetaraan secara nominal; bahwa perempuan dan laki-laki harus sama - sama aktif di ruang publik untuk kemajuan pembangunan. Perempuan yang aktif mendidik anak - anaknya di rumah dengan sungguh - sungguh tidak dianggap telah berpartisipasi dalam pembangunan. Yang dituntut oleh Asma’ adalah kesetaraan substansial, bukan kesetaraan nominal. Peran bisa berbeda. Tapi, peluang untuk meraih pahala dari Allah adalah sama besarnya.
Karena itulah, setelah Rasulullah memberitahukan bahwa istri yang taat dan diridhai suami serta menyertai suaminya, mendapatkan pahala yang sama dengan pahala suaminya, maka Asma’ bertakbir kegirangan. Asma’ tidak menuntut peran yang sama dengan laki - laki. Yang dituntut adalah pahala dari Allah. Sungguh berbeda tuntutan Asma’ dengan aktivis gender yang tidak menggunakan logika pahala dan ibadah saat merumuskan paham kesetaraan gender sekuler.
Seorang Muslim pasti memiliki cara pandang yang khas terhadap martabat perempuan ”. Cara pandang muslim berlandaskan pada prinsip keadilan dalam Islam. Islam mengajarkan pemeluknya agar berperilaku adil kepada seluruh umat manusia tanpa memandang harta, kedudukan atau jenis kelamin. Ajaran Islam secara tegas menetapkan bahwa nilai kemuliaan seorang manusia diukur dari iman, ketinggian akhlak dan perbuatan-perbuatan baiknya.
Menyimak kekeliruan dan ketidakberadaban kontes-kontes kecantikan, kita berharap tidak ada orang Muslim yang ikut - ikutan mendukung berbagai jenis kontes kecantikan, semisal kontes Miss World. Jadi, kontes Miss World bukanlah hanya soal baju, tapi soal penetapan dan pemberian penghargaan martabat perempuan yang keliru. Tidaklah tepat jika ada pemimpin daerah yang menyetujui acara semacam itu, hanya karena pada kontes kali ini tidak lagi diperagakan parade bikini. Andaikan kontes Miss World menggunakan mukena sekali pun, kontes semacam itu tetap keliru, sebab martabat utama perempuan dinilai berdasarkan unsur utama kecantikan fisiknya. Kontes semacam ini sudah salah menetapkan martabat perempuan.[9][9]
Rasulullah bersabda :
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
Artinya : “ Dua golongan ahli neraka yang belum pernah saya lihat sebelumnya: para lelaki yang membawa cambuk di tangannya seperti ekor sapi yang digunakan untuk mencambuk manusia, dan perempuan-perempuan yang berpakaian tetapi telanjang, sesat dan menyesatkan. Kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga, bahkan tidak mencium baunya. ” (HR Muslim).
Sebagai pengemban perjuangan risalah kenabian, tugas kita hanyalah menyampaikan titah baginda Rasul saw tersebut kepada umat manusia, apa pun agamanya. Semoga bermanfaat bagi yang mau mengikuti petunjuk Nya.
a.         Realitas sosial
Kontes kecantikan adalah bagian dari industri kapitalisme, di mana tujuan utamanya adalah mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya bagi penyelenggara dan para sponsor berbagai produk, khususnya produk wanita seperti pakaian dan kosmetik. Dan salah satu perusahaan yang tak pernah absen menjadi sponsor adalah produsen swimsuit. Misalnya Catalina yang menjadi sponsor Miss Universe pertama 1952 sampai 1991. Setelah itu sponsor dari produk swimsuit berganti - ganti diantaranya Oscar de la Renta, Endless Sun Apparel dan BSC. Jadi, dalam kontes kecantikan sekelas Miss Universe wajib hukumnya bagi peserta untuk memperlihatkan kemolekan tubuhnya dengan berpakaian minim. Hal itu sudah menjadi ideologi Miss Universe.
Dalam perkembangan selanjutnya, Miss Universe ‘dibebani’ tugas - tugas ‘serius’ seperti menjadi duta wisata, pengemban misi sosial seperti pemberantasan HIV / AIDS, narkoba, lingkungan hidup, pendidikan, anak cacat dan sebagainya. Meski dikemas dengan kegiatan sosial, tetap saja para ratu kecantikan dunia itu diorbitkan dalam rangka memenuhi pundi - pundi para pemilik modal di belakangnya.
Mereka didanai besar - besaran dan mendapat fasilitas mewah karena dianggap berjasa mendongkrak image sebuah produk / merek para sponsornya. Bagaimana dengan jasa para ratu itu dalam mendatangkan wisatawan, mengharumkan nama bangsa, menekan penggunaan narkoba, meminimalkan HIV / AIDS, meningkatkan pendidikan anak - anak dan seterusnya ? Belum ada penelitian yang menunjukkan bahwa peran mereka sangat signifikan dalam hal tersebut. Yang pasti, untuk menjalankan misi sebagai duta wisata atau misi sosial, memang dibutuhkan wawasan. Maka muncullah kriteria brain (kecerdasan). Meski demikian ukuran fisik tetap menonjol. Ini terlihat dari syarat peserta yang harus berusia muda, tinggi badan tertentu dan wajah menarik/cantik. Bahwa ada syarat intelektualitas, itu hanyalah menjadi semacam ‘tameng’ agar kontes kecantikan terlihat elegan dan bergengsi. Apakah mereka akan menerima peserta yang pendek misalnya, meski otaknya brilian dan berprestasi di bidang akademik ? Tentu tidak. Karena, intelektualitas hanya menempati urutan kesekian. Tak heran bila kriteria beauty, brain and behavior sering diplesetkan dengan (maaf) beauty, breast and body.
b.        Dampak dari diadakannya Miss World / Universe
Tentu ada dampak dari masalah ini, baik secara langsung maupun tidak, baik sedikit atau banyak. Kegiatan ini mengandung fitnah atau membangkitkan nafsu birahi dan yang menjadi sasaran, belum tentu wanita yang kontes Ratu Kecantikan itu, tetapi mungkin juga wanita - wanita lain yang dipandang cantik oleh orang yang memandangnya. Sebaiknya dalam persoalan ini, kita berpegangan kaidah hukum Islam, sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum agama Islam.[10][10]

D.    Penjabaran World Muslimah
Miss World karena dinilai merendahkan martabat perempuan, sarat dengan diskriminasi, dan bertentangan dengan nilai - nilai agama. Pada sesi kedua ini, World Muslimah juga ditentang karena telah mendegradasi istilah dan nilai-nilai Islami yang bahayanya juga tidak kalah besar.
1.        3S ( Shalihah, Smart, dan Sylish ) dalam World Muslimah
a.         Shalihah
Dalam acara World Muslimah, Shalihah adalah penilaian karakter saat peserta mengaji bersama.
Definisi wanita shalihah itu mengacu pada QS An Nisaa ayat 34, yang artinya :

Artinya : "… Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri[11] ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).
Berdasarkan tafsir Imam Ibnu Katsir tentang ayat tersebut, salah satu kriteria ke-shalihahan wanita adalah " ia senantiasa menjaga ketaatan kepada Allah serta suaminya. Menjaga dirinya dan kehormatan serta harta suami ketika suaminya tidak ada sekalipun.”
Label shalihah tidak bisa dinilai oleh kacamata manusia. Maka amat sangat tak cukup hanya dinilai dari aktifitas mengaji bersama dan saat dalam masa karantina yang hanya beberapa minggu.
Keshalihahan yang terikat pada ketaatan kepada Allah itu senantiasa disandingkan dengan keimanan. Seperti dalam surat Al ‘Ashr ayat 3. Oleh karenanya, amal baik berbeda dengan amal shalih.
žberiman dan mengerjakan amal saleh ..."
Maksudnya, tidak setiap wanita yang berbuat baik dengan mudah bisa dikatakan shalihah. Karena dasar dari amal shalih adalah keimanan. Berbeda dengan amal baik, dia tidak selalu berdasar atas keimanan, namun bisa karena dasar kemanusiaan atau sebab lainnya.
Wanita shalihah terikat pada ketaatan kepada Allah, sehingga ia meyakini bahwa pemakaian jilbab itu atas dasar perintah Allah. Atas keyakinannya itulah ia akan selalu menjaga pikiran, ucapan, dan perilakunya dengan baik.
Tujuan kontes ini baik, tetapi ada kesalahan fatal dalam mengemasnya sehingga men-degradasi makna “Shalihah”, ini area ghazwul fikri. Mari kita baca berita di Detik, edisi 12 September 2013, perhatikan paragraf bagian akhir di halaman pertama berita tersebut. *silakan cermati kalimat yang bergaris bawah*
 
Dari situ semakin jelas menunjukkan kemana arah diselenggarakannya World Muslimah, apalagi kata ”Sholeha” bisa disematkan pada perempuan manapun dan agama apa pun. Astaghfirullahal‘adhiim. Ini jelas bertentangan dengan ayat-ayat Al-Qur’an yang telah kita bahas tadi. Bahkan salah satu peserta yang ( Sumber : dari media Perempuan ) mengartikan istilah “sholeha” menurut akalnya, yaitu S = Sincerely, H = Humble, O = Organize, L = Lovely, E = Empati, H = Humanity dan A = Affirmative. Ketika makna shalihah sudah diperlonggar dan dikaburkan, maka dengan mudahnya penyelenggara ajang kontes ini mengadakan aksi lenggak - lenggok, runway di atas catwalk apalagi jalannya pun diatur koreografer, agar menarik perhatian. Menampilkan penyanyi tanpa berjilbab pun tidak dianggapnya suatu masalah. Sementara ratusan pasang mata pria non muhrim bebas menatap dan mengagumi para wanita yang tampil dipanggung.
Video Youtube, dengan judul : Raisa – Melangkah ( 3rd Annual Awards World Muslimah ). Terlihat jelas dalam video itu, saat Raisa ( yang tidak berjilbab ) tampil menyanyikan sebuah lagu, para peserta juga tampil berlenggak-lenggok di panggung. Kesan tabarruj jelas sekali di sana. Sesuatu yang terlarang dalam Islam, bersolek untuk dilihat pria asing selain suami atau mahram.

b.        Smart
Smart itu identik dengan kecerdasan, bagaimana definisi ‘smart’ itu ditinjau dari sudut pandang Islam ?
“ Suatu hari, Ibnu Umar RA sedang duduk bersama Rasulullah SAW. Tiba - tiba datanglah seorang lelaki dari kalangan Anshar kemudian mengucapkan salam kepada Rasulullah SAW, lalu bertanya : “Ya Rasulullah, siapakah orang mukmin yang paling utama itu? " Rasulullah kemudian menjawab, “Yang paling baik akhlaknya”. Kemudian ia bertanya lagi, "Siapakah orang mukmin yang paling cerdas?”. Lalu Beliau menjawab, “Yang paling banyak mengingat mati, kemudian yang paling baik dalam mempersiapkan kematian tersebut, itulah orang yang paling cerdas.”
أَكْثَرُهُمْ لِلْمَوْتِ ذِكْرًا وَأَحْسَنُهُمْ لِمَا بَعْدَهُ اسْتِعْدَادًا، أُولَئِكَ أَكْيَاسٌ
[HR Ibnu Majah, Thabrani, dan AlHaitsamiy]
Wanita muslimah meyakini bahwa hidupnya di dunia hanya sementara, dunia hanyalah merupakan ladang beramal shaleh. Ia meyakini itu atas dasar Iman.
   
Artinya : Setiap yang berjiwa pasti akan merasakan mati, dan Kami menguji kalian dengan kejelekan dan kebaikan sebagai satu fitnah (ujian), dan hanya kepada Kami lah kalian akan dikembalikan.” ( QS. Al Anbiya` : 35 )
Wanita shalihah akan berbeda dengan wanita lainnya. Hidupnya termotivasi untuk senantiasa produktif, penuh dengan berbagai hal positif yang akan ia usahakan sebagai bentuk bekal menuju akhirat. Smart diaplikasikannya melalui perilaku keseharian sebagai amalan yang ikhlas, ridha dan tidak riya; dan itu menjadi gaya hidupnya. Muslimah yang shalihah sadar bahwa amal shalih itu harus dilakukan sesuai dengan keinginan Allah, bukan keinginan manusia yang terbatas semasa dikarantina agar dinobatkan sebagai World Muslimah. Itulah kecerdasan seorang wanita shalihah.
Dengan selalu mengingat mati, maka akan tumbuh bibit - bibit. Berjuang terus untuk menjadi pribadi yang bermanfaat, sehingga selalu siap mati secara khusnul khotimah. Kata Rasulullah SAW :
عَنِ جابر، رَضِيَ الله عَنْهُمَا، قَالَ : قال رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم: خَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ
Artinya : “sebaik - baik manusia diantara kalian adalah yang bermanfaat bagi yang lainnya”. ( H.R. At Thabrani )
Wanita shalihah yang smart itu tidak memutus antara ‘ubudiyah dan ‘amaliyah. Baginya, hubungan spiritual dan sosial merupakan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Karena setiap hentakan nafas merupakan ibadah baginya, seperti yang tercantum dalam surat Al An’am : 162, yang artinya :

Artinya : “ Katakanlah : Sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. ” ( Q.S. Al An’am : 162 )
c.         Stylish
Pada segmen ini panitia mengajukan pertanyaan yang mengacu pada gaya hidup Islam, peserta diminta memilih satu diantara enam hal pokok tersebut, diantaranya : Islamic fashion, Islamic syariah, food halal, fundamental education, funding, dan tourism.
Penilaian gaya hidup di sini hanya berdasarkan pertanyaan, artinya sebagian besar masih berupa konsep teoritis belaka. Hanya berupa sekumpulan pengetahuan Islam, minim praktek. Masa karantina sama sekali tidak membuktikan apa - apa selain tentang pengetahuan ilmu agamanya. Pengetahuan yang bisa dipelajari dengan membaca, diperoleh dengan cara “ tiba – tiba ” karena “ mendadak world muslimah ”, agar bisa menjawab pertanyaan juri.

Dalam Islam, gaya hidup seseorang tercermin dari sesuatu yang dhahir ( nampak nyata ), yang terlihat dari ucapan dan perbuatannya secara terus menerus selama hayat masih dikandung badan. Jadi tidak bisa sesaat saja. Dan juga meliputi seluruh aspek kehidupan, mulai dari bangun tidur hingga tidur lagi. Mulai dari masalah politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan. Mulai dari cara berpakaian hingga tata cara pergaulan. Seperti yang kita bahas tadi bahwa muslimah shalihah harus mengikatkan diri pada aturan Allah SWT. Tutur katanya dan tindakannya harus sesuai dengan hukum Allah.
2.        Komitmen pasca kontes
Artikel dari Kompas edisi 1 Agustus 2013, disampaikan bahwa " kontes tahun ini menjadi tantangan besar buat yang terpilih sebagai pemenang karena ada lima peran dan misi sosial yang diembannya, diantaranya: berperan aktif membantu muslimah lain dalam kemudahan memperoleh akses pendidikan, membantu mereka yang mengungsi dan terlantar, serta membantu muslimah. ”
Patut disadari adalah tanpa ada ajang World Muslimah pun banyak wanita shalihah yang peduli dengan sesamanya. Lihat saja sejarah masa lalu, ada Nyai Ahmad Dahlan, Rahmah el Yunusiah, HR. Rasuna Said, Prof. Dr. Zakiah Daradjat, dan masih banyak lagi. Tanpa ada kontes apapun, telah banyak wanita smart yang pandai mendidik buah hatinya menjadi istimewa seperti ibunda Imam Syafii, selain itu dengan keberanian dan integritasnya, mereka juga berhasil melakukan perubahan yang lebih baik untuk kemaslahatan umat. Itu bukti bahwa tanpa World Muslimah pun banyak wanita memiliki stylish Islam dan tetap istiqomah sampai akhir hidupnya. Hal ini bisa dimengerti karena mereka memang wanita shalihah yang hanya mengharap penilaian Allah semata, jauh dari ingin dinilai manusia. Peduli dan menolong sesama pun bisa dilakukan kapan pun, dari usia muda sampai tua.
Islam sendiri menempatkan wanita pada posisi mulia. Wanita bukanlah domain publik yang boleh dinikmati oleh segala manusia. Apalagi diikutkan dalam kontes-kontesan, sekalipun menggunakan embel - embel muslimah. Wanita shalihah tentu saja tidak menampakkan kecantikannya dan auratnya di depan umum, hanya untuk suaminya. Jadi, kalau ada orang berduit atas nama yayasan itu memang berniat baik mengapresiasi para muslimah berhijab, ya sebaiknya tidak perlu mendirikan panggung gemerlap yang bertaburan tabarruj. Cari saja muslimah shalihah yang nyata - nyata jelas kiprahnya di masyarakat, tanpa perlu embel - embel diskriminatif seperti pembatasan usia, syarat penampilan fotogenik dan tetek bengeknya yang notabene fisik semata, yang ternyata dinilai hanya berdasarkan kemampuan menjawab pertanyaan atau evaluasi saat ngaji bersama.[12][12]
Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia. Islam menunjung tinggi prinsip keadilan. Islam tidak membunuh hawa nafsu, tetapi mengendalikan dan mengatur hawa nafsu, sesuai dengan konsep Sang Pencipta, agar manusia meraih kebahagiaan (sa’adah); bukan sekedar meraih kepuasan syahwat jasmaniah.
E.       Landasan Hukum Islam Tentang Kontes Ratu Kecantikan.
Dr Ali Jum’ah, mufti Mesir mengatakan bahwa kontes ratu kecantikan (miss universe) haram hukumnya menurut syari’at. Karena itu, haram pula bagi kaum muslimin ikut serta di dalamnya. Fatwa ini menguatkan fatwa yang dikeluarkan mufti sebelumnya, Dr Nashr Farid Washil dan mantan Syaikhul Azhar, Jadal Haq Ali Jadal Haq. Dr Ali menegaskan, bahwa setiap hal yang dapat menyebabkan suatu perbuatan haram, maka ia haram.
Dalam jawabannya atas pertanyaan yang dimuat di situs Daar al Efta, Mesir mengenai hukum keikutsertaan negara - negara Islam dalam kontes ratu kecantikan dunia, Mufti juga menjelaskan bahwa Dr Nashr Farid Washil, mantan mufti telah mengeluarkan fatwa yang memerinci masalah tersebut dengan menyatakan bahwa kontes ratu kecantikan yang melanggar larangan-larangan Allah, menampakkan aurat para pemudi dan mensugesti mereka untuk tidak komitmen dengan sifat malu dan akhlaq Islam adalah “ haram hukumnya, tidak boleh secara syari’at, apa pun alasannya. ”
Mufti menambahkan, masalah ini termasuk hal yang esensial dalam agama. Karena itu, siapa saja yang ikut serta di dalam kontes terselubung ini agar mengetahui bahwa setiap hal yang dapat menyebabkan kepada suatu yang haram, maka haram hukumnya. Dalam tanggapan sebelumnya yang disampaikan mantan syaikhul Azhar, Jadal Haq, ia mengatakan, “Ini adalah ajakan kepada kekejian dan perbudakan putih".[13][13]
Dalam pandangan islam, untuk mengetahui kecantikan seseorang wanita dibenarkan, namun dengan tujuan yaitu untuk memilih calon isteri, sebagaimana sabda Rasulullah :
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
Artinya : “ Wanita itu dinikahi karena empat hal, yaitu karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan karena agamanya. Pilihlah (wanita) yang beragama, niscaya kamu makmur. " (HR.Bukhari, Muslim, Abu Daud dan Nasa’i).
Dari hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa wanita boleh dilihat dan memperlihatkan diri, apabila ada pria yang ingin melihatnya untuk dijadikan isteri, dengan pengharapan perkawinannya nanti akan langgeng .
Mengenai bagaimana penampilan wanita adalah berpakaian sopan dan menutup aurat. Mode pakaian tidak dipersoalkan, asal saja mode pakaian itu sudah berlaku umum untuk wanita.Pakaian tipis jelas tidak dibenarkan , walaupun lahiriyah menutup aurat dan termasuk juga pakaian ketat, yang kelihatan bentuk (lekukan) tubuh secara nyata.
Mengenai pakaian wanita secara umum telah dikemukakan dalam Al-Qur’an. Allah berfirman dalam surat An Nur ayat 31 yang artinya:
  
Artinya : Katakanlah kepada wanita yang beriman : " Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera - putera mereka, atau putera - putera suami mereka, atau saudara - saudara laki - laki mereka, atau putera - putera saudara lelaki

 mereka, atau putera - putera saudara perempuan mereka, atau wanita - wanita Islam, atau budak - budak yang mereka miliki, atau pelayan - pelayan laki - laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita ) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang - orang yang beriman supaya kamu beruntung. ( Q.S. An Nuur : 31)
Ayat diatas dengan jelas menyebutkan tentang pakaian wanita dan kepada siapa saja boleh diperlihatkan perhiasannya itu. Selain pada yang disebutkan tentu tidak dibenarkan .
Kalau pemilihan ratu kecantikan dikaitkan dengan agama maka kelihatannya tidak ada yang menyentuh, apalagi membawa misi agama. Masalah kontes ratu kecantikan, ada yang setuju dan ada yang tidak setuju, tetapi tidak dikaitkan dengan agama, melainkan dilihat dari segi bangsa pantas atau tidak memamerkan anggota tubuh di depan umum.
Sebenarnya penampilan berpakaian wanita maka sama saja hukumnya pada waktu kontes dan dalam kehidupan sehari - hari. Bedanya terletak pada waktu kontes bersifat khusus dan kecantikannya itu dinilai oleh dewan - dewan dengan persyaratan yang telah disepakati bersama. Bagi umat islam yang mmenjadikan tolak ukurnya adalah Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah, tidak ada pilihan lain seperti ukuran pinggang, dada dan sebagainya. Mengenai dampaknya tetap ada secara langsung dan secara tidak langsung, baik banyak atau sedikit.
Sebaiknya dalam persoalan ini, kita berpegang kepada kaidah hukum islam (preventif), sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum agama islam.
Sementara itu jika dilihat dari segi hukum, Pagelaran kontes kontes ratu kecantikan bagi kaum perempuan dibolehkan oleh syari’ah Islam bila pelaksanaanya sesuai dengan tuntunannya. Dibolehkan ini dimaksudkan karena mereka pantas melakukan pagelaran. Namun dibalik kebolehan melakukan pagelaran itu, Islam melarang pelaksanaan kontes ratu kecantikan, jika dilakukan menyimpang dari tuntunan syari’ahnya.
Jika dilihat dari penampilan seperti pelaksanaannya setengah telanjang, karena pakaian yang dikenakan super mini. Pelarangan ini bukan pada kontesnya, melainkan pada modelnya yang mungkin dapat dikatakan bahwa sebagian besar aurat mereka terbuka. Dan mempertontonkannya baik secara perorangan apalagi dihadapan publik. Dari Abi Hurairah R.A. Rasulullah SAW. bersabda :
لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَة
Artinya : " Bahwa laki - laki tidak melihat aurat laki - laki, dan perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan " ( HR. Muslim ).
Menurut madzhab Maliki, aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Dan menurut madhab Syafi’i dan Hambali bahwa wajah dan kedua telapak tangan bagian dari aurat, karena wajah merupkan alat ukur ketampanan seorang perempuan, pemikat dan merupkan sumbar fitnah apabila tidak dijaga. Dan bila dilihat dari dampaknya, kegiatan ini mengundang fitnah dan membangkitkan nafsu birahi.
Dilihat dari segi kedudukannya, kontes ratu kecantikan adalah suatu aktifitas yang secara jelas tidak ditemukan dalil yang melarangnya, tetapi cara dan penampilannya dalam kontes tersebut diperhadapkan dengan hukum syri’ah. Kenyataanya implikasi dari kontes harapannya untuk meraih penghargaan yang tertinggi sehingga segala cara dilakukan.[14][14]
Kalau pemilihan ratu kecantikan dikaitkan dengan agama maka kelihatannya tidak ada yang menyentuh, apalagi membawa misi agama. Masalah kontes Ratu kecantikan, sebenarnya beberapa tahun pun sempat dipersoalkan. Ada yang setuju dan ada yang tidak setuju pada saat itu, tidak dikaitkan dengan agama, tetapi dilihat dari segi bangsa pantas atau tidak memamerkan anggota tubuh di depan khalayak ramai. Mungkin timbul ide (pemikiran) karena ikut - ikutan kepada dunia luar, yang mengadakan pemilihan Ratu Kecantikan itu. Tujuannya pasti ada, tetapi tidak sesuai dengan kehendak agama.
a.         Al Qur’an
Bila ditinjau dari pakaian atau kostum yang dipakai dalam kontes ratu kecantikan sudah barang tentu Islam melarang atau tidak membenarkan hal tersebut, hal ini dikemukakan dalam Al Qur’an, Allah berfirman:

Artinya : Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri - isterimu, anak - anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin : " Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[15][15] ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ( Q.S. Al Ahzab : 59 )

b.        Hadits
Mengenai kontes ratu kecantikan ini, juga apabila dilihat dari sudut pandang hadits Rasulullah Saw. Untuk mengetahui kecantikan seorang wanita, dibenarkan oleh Islam. Namun ada tujuannya, yaitu untuk melihat calon istri. Sabda Rasulullah Saw.:
اِذَاخَطَبَ اَحَدُكُمْ اِمْرَأَةً فَلاَ جُنَاحُ عَلَيْهِ اَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا اِذَا كَانَ اِنَّمَا يَنْظُرُ اِلَيْهَا لِخِطْبَةٍ وَ اِنْ كَا نَتْ لاَ تَعْلَمُ (رواه أحمد)

”Apabila salah seorang diantara kamu meminang seorang wanita, maka tidak berhalangan (dosa) atasnya untuk melihat wanita itu asal saja melihatnya semata - semata untuk mencari perjodohan, baik diketahui wanita ataupun tidak. (HR. Ahmad).”
c.         Fatwa MUI dan KUHP
Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang ditetapkan dalam keputusan fatwa komisi fatwa MUI nomor 287 tahun 2001 tentang pornografi dan pornoaksi. Dan menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), misalnya pasal 532 (3) dan pasal 533 (1,2,3,4,5) maka dipidana kurungan selama-lamanya dua bulan atau denda uang.[16][16]
d.        Kaidah ushuliyah
Kewajiban berjilbab bagi wanita muslimah adalah syari’at dari Syari’ yang harus dita’ati. Jilbab tidak hanya sekedar budaya orang Arab. Syari’at jilbab berlaku umum bagi seluruh wanita muslimah di dunia. tidak menghalangi dilalahnya yang berlaku secara menyeluruh. Hal ini sesuai dengan kaidah ushuliyah :
1)      Al ‘ibratu Bi ‘Umumil Lafdzi La Bi Khushushi Assabab
 العبرة بعموم اللفظ  لا بخصوص السبب
Lafadz yang umum dan bukan sebab yang khusus. Hukum yang diambil dari lafadz yang umum itu melampaui sebab yang khusus.
Ulama berpendapat mengenai hukum menutup jilbab tidak hanya orang arab, tapi untuk keseluruhan muslimat karena dengan landasan Al ‘ibratu Bi ‘Umumil Lafdzi La Bi Khushushi Assabab. [17]
As Suyuthi, memberikan alasan bahwa itulah yang dilakukan oleh para sahabat dan golongan lain.
2)      Al ashlu fil asyya'i al ibahah hatta yadulla dalilun ala at tahrimi
الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلُّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيم
Artinya : " Hukum asal segala sesuatu itu adalah kebolehan sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya ".
Kaidah ushuliyah yang dipaparkan Imam Syafi’i dan sebagian ulama hanafiyah, ” Al ashlu fil asyya'i al ibahah hatta yadulla dalilun ala at tahrimi ”. Maksudnya, hukum asal segala sesuatu adalah boleh, sampai ada dalil yang mengharamkannya.[18][18]



















BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Kontes ratu kecantikan pertama dipentaskan oleh P.T. Barnum pada 1854. Pada sekitar tahun 1951 di Inggris, Eric Morley menggelar kontes kecantikan internasional untuk pertama kali. Pada tahun 1952 sebuah perusahaan pakaian dalam di Amerika mencoba untuk mencari cara mempromosikan produknya dengan menggelar Miss Universe. Pada tahun 1996 Donald Trump membeli hak kontes tersebut untuk ditayangkan di sebuah televisi.
Miss World merupakan bagian dari peradaban Barat untuk menjajah negeri Islam. Bagaimana tidak menjajah jika tujuannya untuk mengeruk keuntungan dari sana sekaligus merusak penduduknya.
Dampak dari diadakannya Miss World / Universe, kegiatan ini mengandung fitnah atau membangkitkan nafsu birahi dan yang menjadi sasaran, belum tentu wanita yang kontes Ratu Kecantikan itu, tetapi mungkin juga wanita - wanita lain yang dipandang cantik oleh orang yang memandangnya.
Patut disadari adalah tanpa ada ajang World Muslimah pun banyak wanita shalihah yang peduli dengan sesamanya. Lihat saja sejarah masa lalu, ada Nyai Ahmad Dahlan, Rahmah el Yunusiah, HR. Rasuna Said, Prof. Dr. Zakiah Daradjat, dan masih banyak lagi.
Dr Ali Jum’ah, mufti Mesir mengatakan bahwa kontes ratu kecantikan ( miss universe ) haram hukumnya menurut syari’at.
B.       Kritik dan Saran
Kami menghimbau kepada teman - teman seperjuangan untuk mencari lebih luas lagi tentang Hukum Kontes Kecantikan yang belum dapat kami bahas pada makalah ini. Demikian yang kami uraikan pada makalah ini, mudah-mudahan dapat memberi manfaat bagi kami dan yang mengkaji makalah ini. Dalam pembuatan makalah ini pasti banyak kekurangan, untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi penyempurnaan pada penulisan karya ilmiah mendatang.
Dengan demikian, dalil - dalil yang telah ada mengisyaratkan tentang betapa Allah dan Rasul Nya memuliakan wanita, dan syari’at secara telah jelas menghormati wanita wanita sebagai makhluk yang berbeda dengan kaum lelaki. Dan tetunya hal tersebut perlu dilakukan pemahaman yang benar tentang praktek social di lapangan kehidupan.
Semoga kita bisa menjaga diri kita dengan senantiasa menyadari bahwa kita senantiasa diawasi oleh Allah SWT. Dan senantiasa saling berwashiyat dalam taqwa dan kebaikan. Karena kita semua adalah umat terbaik di akhir zaman yang senantiasa menyeru pada yang makruf dan mencegah dari yang munkar.
Wallâhu A‘lam bishshawâb …

















DAFTAR PUSTAKA

Akbar, Ali Mustofa. 2013. Persoalan Miss World dan Solusi Komprehensifnya. Diakses Melalui <http://hizbut-tahrir.or.id/2013/09/09/persoalan-miss-world-dan-sokomprehensifnylusi-a/> [19/06/16].
Akbar, Arsip. 2005. Mufti Mesir : Kontes Ratu Kecantikan Haram Menurut Syari. Diakses Melalui <http://www.alsofwa.com/125/124-akhbar-mufti-mesir-kontes-ratu-kecantikan-haram-menurut-syariat.html> [19/06/16]. 
Aprilyanto, Agung Dwi. 2013. Miss Universe dan Pakaian Wanita. Diakses Melalui <http://agungpagust.blogspot.co.id/2013/06/miss-universe-dan-pakaian-wanita_20.html>  [19/06/16].
Fitri. 2013. Hukum Menutup Aurat bagi Wanita. Diakses Melalui <http://www.fitri-online.com/hukum-menutup-aurat-bagi-wanita-113.html> [19/06/16].
Husaini, Dr. Adian. 2013. Penistaan Martabat Perempuan. Diakses Melalui <http://www.hidayatullah.com/kolom/catatan-akhir-pekan/read/2013/05/06/3871/penistaan-martabat-perempuan.html> [19/06/16]. 
Kurniawan , FDJ. Indra. 2011. Aurat Wanita, Pakaian Renang Wanita dan Kontes ratu Kecantikan. Diakses Melalui <http://fdj-indrakurniawan.blogspot.co.id/2011/04/makalah-aurat-wanita-pakaian-renang.html>  [19/06/16].
Muttaqin, Z. 2013. Kontes Miss World, Ajang Maksiat. Diakses Melalui <https://www.arrahmah.com/news/2013/06/08/kontes-miss-world-ajang-maksiat.html> [19/06/16].
Yuliyanto, Iwan. 2013. Dialog Ortu-Anak: Kontes Ratu Sejagad [2]. Diakses Melalui <https://iwanyuliyanto.co/2013/09/28/dialog-ortu-anak-kontes-ratu-sejagad-2/> [19/06/16].
























[1][1] Ali Mustofa Akbar, " Persoalan Miss World dan Solusi Komprehensifnya ", diakses dari http://hizbut-tahrir.or.id/2013/09/09/persoalan-miss-world-dan-sokomprehensifnylusi-a/, pada tanggal 19 Juni 2016 pukul 09.31 WIB.
[2] [2]Agung Dwi Aprilyanto, " Miss Universe dan Pakaian Wanita ", diakses dari http://agungpagust.blogspot.co.id/2013/06/miss-universe-dan-pakaian-wanita_20.html, pada tanggal 19 Juni 2016 pukul 09.31 WIB.

[3] [3] Z. Muttaqin, " Kontes Miss World, Ajang Maksiat ", diakses dari https://www.arrahmah.com/news/2013/06/08/kontes-miss-world-ajang-maksiat.html, pada tanggal 19 Juni 2016 pukul 09.31 WIB.
[4] [4] Yang dimaksud dengan binatang ternak di sini ialah binatang - binatang yang termasuk jenis unta, lembu, kambing dan biri - biri.
[5][5] Z. Muttaqin, " Kontes Miss World, Ajang Maksiat ", diakses dari https://www.arrahmah.com/news/2013/06/08/kontes-miss-world-ajang-maksiat.html, pada tanggal 19 Juni 2016 pukul 09.31 WIB.
[6] [6] FDJ. Indra Kurniawan , "Aurat Wanita, Pakaian Renang Wanita dan Kontes ratu Kecantikan", diakses dari http://fdj-indrakurniawan.blogspot.co.id/2011/04/makalah-aurat-wanita-pakaian-renang.html, pada tanggal 19 Juni 2016 pukul 09.31 WIB.
[7] [7] Agung Dwi Aprilyanto, " Miss Universe dan Pakaian Wanita ", diakses dari http://agungpagust.blogspot.co.id/2013/06/miss-universe-dan-pakaian-wanita_20.html, pada tanggal 19 Juni 2016 pukul 09.31 WIB.

5[[8]] Maksudnya Tuhan membiarkan orang itu sesat, karena Allah telah mengetahui bahwa Dia tidak menerima petunjuk - petunjuk yang diberikan kepadanya.
[9] [9] Dr. Adian Husaini, “ Penistaan Martabat Perempuan ”, diakses dari http://www.hidayatullah.com/kolom/catatan-akhir-pekan/read/2013/05/06/3871/penistaan-martabat-perempuan.html, pada tanggal 19 Juni 2016 pukul 09.31 WIB. 
[10] [10] Agung Dwi Aprilyanto, " Miss Universe dan Pakaian Wanita ", diakses dari http://agungpagust.blogspot.co.id/2013/06/miss-universe-dan-pakaian-wanita_20.html, pada tanggal 19 Juni 2016 pukul 09.31 WIB.
[11] [11] Maksudnya : tidak Berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya.
[12] [12] Iwan Yuliyanto, " Dialog Ortu-Anak: Kontes Ratu Sejagad [2] ", diakses dari https://iwanyuliyanto.co/2013/09/28/dialog-ortu-anak-kontes-ratu-sejagad-2/, pada tanggal 19 Juni 2016 pukul 09.31 WIB.
[13] [13] Arsip Akbar, " Mufti Mesir : Kontes Ratu Kecantikan Haram Menurut Syari ", diakses dari http://www.alsofwa.com/125/124-akhbar-mufti-mesir-kontes-ratu-kecantikan-haram-menurut-syariat.html, pada tanggal 19 Juni 2016 pukul 09.31 WIB.
[14] [14] Agung Dwi Aprilyanto, " Miss Universe dan Pakaian Wanita ", diakses dari http://agungpagust.blogspot.co.id/2013/06/miss-universe-dan-pakaian-wanita_20.html, pada tanggal 19 Juni 2016 pukul 09.31 WIB.
[15] [15] Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada.
[16] [16] Agung Dwi Aprilyanto, " Miss Universe dan Pakaian Wanita ", diakses dari http://agungpagust.blogspot.co.id/2013/06/miss-universe-dan-pakaian-wanita_20.html, pada tanggal 19 Juni 2016 pukul 09.31 WIB.
[17] [17] Fitri, " Hukum Menutup Aurat bagi Wanita ", diakses dari http://www.fitri-online.com/hukum-menutup-aurat-bagi-wanita-113.html, pada tanggal 19 Juni 2016 pukul 09.31 WIB.
[18] [18] Fitri, " Hukum Menutup Aurat bagi Wanita ", diakses dari http://www.fitri-online.com/hukum-menutup-aurat-bagi-wanita-113.html, pada tanggal 19 Juni 2016 pukul 09.31 WIB.